Selasa, 2 September 2025

Istri Orang Ngaku Ngamar dengan Bripka MMM di Ruangan Polsek Baguala Polda Maluku

Kasus dugaan perselingkuhan di Polsek Baguala Polda Maluku, Istri Orang Ngaku Ngamar dengan Bripka MMM

KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
POLISI DILAPORKAN SELINGKUH - Ilustrasi polisi dan korban pelecehan. Kasus dugaan perselingkuhan di Polsek Baguala Polda Maluku, Istri Orang Ngaku Ngamar dengan Bripka MMM. 

Bripka MMM dilaporkan ke Propam Polda Maluku atas dugaan tindak pidana perzinaan dengan istri orang, Kamis (10/7/2025).

Laporan ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Mira Rosalia Maranressy.

Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

"Hari ini saya mendampingi klien saya memasukan laporan ke SPKT Polda Maluku dan Propam Polda terkait kasus dugaan tindak pidana perzinahan," ungkap Mira Maranressy, Kamis (10/7/2025).

Kejadian dugaan perzinaan ini disebut terjadi pada Februari 2025 di jalan Wolter Monginsidi, Passo, Baguala, Kota Ambon.

Menurut Mira Maranressy, dugaan perzinaan ini terungkap setelah saudari AP (39), yang merupakan istri dari pelapor, mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terlapor, Bripka MMM.

Laporan ini kini dalam penanganan Propam Polda Maluku untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang dilakukan oleh Bripka MMM.

Baca juga: Viral Dugaan ASN Selingkuh dengan ASN di Bogor, Istri Sah Temukan Bukti Chat Mesra

Selain melaporkan kode etik, kasus dugaan perzinahan ini pun dilaporkan ke SPKT Polda Maluku.

Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan pelaku segera ditahan untuk mempermudah proses penyelidikan.

"Harapan kami terlapor segera diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tutupnya. 

 

Bripka MMM Ternyata Sudah Beristri dan Punya Tiga Anak

Seorang oknum anggota Polsek Baguala, Bripka MMM dilaporkan ke (SPKT) Polda Maluku atas dugaan tindak pidana perzinaan dengan istri seorang warga berinisial AP (39). 

Laporan ini dilayangkan oleh suami AP, RGA. Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/195NI/2025/SPKT/POLDA MALUKU. 

Usai melapor, RGA telah memberikan keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Kuasa hukum pelapor, Mira Rosalia Maranressy, menjelaskan bahwa Bripka MMM diketahui telah memiliki ikatan perkawinan dan dikaruniai tiga orang anak. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan