Istri Orang Ngaku Ngamar dengan Bripka MMM di Ruangan Polsek Baguala Polda Maluku
Kasus dugaan perselingkuhan di Polsek Baguala Polda Maluku, Istri Orang Ngaku Ngamar dengan Bripka MMM
Penulis:
Theresia Felisiani
Senada dengan itu, kliennya, AP, juga telah menikah sejak tahun 2009 dan memiliki empat anak.
Menurut Mira, perbuatan Bripka MMM telah memenuhi unsur pidana perzinaan.
"Perbuatan terlapor, Bripka MMM telah memenuhi unsur seorang pria turut bersalah diketahui telah kawin, sedemikian perbuatan zina yang dilakukan oleh terlapor dengan AP, istri pelapor," tegas Mira, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Gara-gara Selingkuh hingga Tak Masuk Kerja, Nasib 5 ASN di Manado Bakal Dipecat
Ia menambahkan, Bripka MMM diduga telah secara sadar mengetahui bahwa AP masih merupakan istri sah dari pelapor dan belum bercerai.
Oleh karena itu, perbuatan Bripka MMM dianggap telah memenuhi semua unsur dalam Pasal 284 Ayat (1) ke-2 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Maka Bripka MMM harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada alasan pembenar dan atau alasan pemaaf untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidananya," jelas Mira.
Lebih lanjut, Mira menegaskan bahwa tindakan Bripka MMM ini juga dinilai telah menghilangkan kepercayaan masyarakat dan mencoreng marwah Kepolisian Republik Indonesia.
Kasus ini kini dalam penanganan Ditreskrimum Polda Maluku untuk penyelidikan lebih lanjut.
(tribun network/thf/TribunAmbon.com)
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kasus Selingkuh: AP Ngaku Bersetubuh dengan Bripka Malfry Masela di Markas Polsek Baguala ,
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Dilaporkan Kasus Dugaan Perzinahan, Bripka Malfry Masela Ternyata Sudah Beristri dan Punya Tiga Anak,
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Bripka Malfry Mikhael Masela Dilaporkan ke Propam Polda Maluku,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.