Rabu, 3 September 2025

Kronologi Damkar Seruduk Mobil Emak-emak yang Halangi Jalan Menuju Lokasi Kebakaran di Balikpapan

Viral mobil damkar seruduk mobil emak-emak di Balikpapan karena halangi jalan ke lokasi kebakaran, ini klarifikasinya.

Editor: Glery Lazuardi
istimewa
DAMKAR SERUDUK MOBIL EMAK-EMAK - Mobil pemadam menyeruduk mobil merah di Balikpapan yang dikemudikan emak-emak, karena menghalangi akses ke lokasi kebakaran. 

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN – Sebuah mobil pemadam kebakaran viral di media sosial setelah menyeruduk mobil berwarna merah yang dianggap menghalangi jalan mereka menuju lokasi kebakaran di kawasan Gunung Sari, Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur.

Insiden yang terekam dalam sebuah video dan tersebar luas di Instagram ini menunjukkan mobil damkar dari regu Balikpapan Utara menabrak bagian belakang mobil yang dikemudikan seorang ibu-ibu atau emak-emak.

Dalam unggahan akun Instagram @indo_psikologi, seorang petugas damkar bernama @bangdjuned memberikan klarifikasi terkait aksi tersebut.

Baca juga: 3 Menit Damkar Selamatkan Pria yang Tersedak Bakso di Kantin Disdukcapil Kabupaten Bogor

Kepala Menoleh, Emak-emak Pelan di Tengah Jalan

Menurut penjelasan @bangdjuned, pengemudi mobil merah tersebut melaju sangat lambat sambil menoleh ke arah kebakaran.

Hal itu membuat laju kendaraan damkar terhambat meski sirene sudah dibunyikan dan klakson dibunyikan berulang kali.

“Kenapa kami mengambil tindakan mendorong mobil tersebut dari belakang? Karena mobil itu berjalan pelan menghalangi laju mobil kami,” tulisnya.

Tak hanya sirene dan klakson, para petugas di atas mobil juga sudah meneriaki pengemudi, namun tetap tidak diindahkan.

“Yang menyetir adalah emak-emak. Dia tetap jalan pelan, padahal kebakaran makin besar. Akhirnya kami seruduk karena waktu terus berjalan. Kalau lambat, warga bisa salah sangka ke petugas,” lanjutnya.

Damkar Didukung UU Lalu Lintas

Aksi itu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Namun dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dijelaskan bahwa kendaraan pemadam kebakaran termasuk yang berhak utama mendapatkan prioritas di jalan raya.

Dalam Pasal 134 disebutkan, kendaraan pemadam kebakaran saat bertugas berhak didahulukan oleh pengguna jalan lain, bahkan diatur pula dalam Pasal 135 bahwa kendaraan tersebut boleh menggunakan lampu merah dan sirene saat melintas.

Petugas menekankan bahwa insiden ini terjadi karena situasi darurat. Kebakaran yang terjadi saat itu menuntut respon cepat untuk menyelamatkan nyawa dan harta benda warga.

"Kalau kami lambat sampai, apinya bisa membesar. Kami bukan main-main di jalan, ini demi keselamatan warga," ujar salah satu petugas damkar lainnya di lokasi kejadian.

Insiden ini memantik diskusi soal kesadaran berkendara masyarakat dalam menghadapi kendaraan prioritas seperti damkar, ambulans, dan polisi.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan