Minggu, 31 Agustus 2025

Sound Horeg Resmi Diharamkan MUI Jatim, Wagub Emil Dardak Merespons

MUI Jawa Timur  (Jatim) meminta pemerintah daerah mengeluarkan aturan tegas pasca fatwa resmi tentang sound horeg.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa/TribunJatim.com
SOUND HOREG - Sound horeg di Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (19/7/2024). 

Yakni batas aman yang direkomendasikan oleh organisasi Kesehatan dunia itu adalah 85 desibel (dB) untuk paparan selama 8 jam.

Sementara desibel (dB) pada sound horeg bisa mencapai 120-135 dB atau lebih.

Kiai Sholihin mengungkapkan, dalam berbagai pertimbangan yang dilakukan itu, MUI Jatim tidak menutup mata bahwa sound horeg ini turut berpengaruh positif terhadap perputaran ekonomi di masyarakat.  

Lantaran itu, MUI Jatim dalam poin fatwa tersebut juga menyatakan bahwa sound horeg bisa dihukumi boleh jika tidak melanggar batas kewajaran.

Yakni, sound horeg dengan intensitas suara secara wajar untuk berbagai kegiatan positif, seperti resepsi pernikahan, pengajian, selawatan dan semacamnya serta steril dari hal-hal yang diharamkan, maka hukumnya boleh. 

"Artinya apa, MUI tidak mematikan usaha orang," tandasnya. 

Tanggapan Wagub Jatim

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan sound horeg harus mematuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. 

Menurut  dia sound horeg harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan.

“Sound horeg harus patuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama. Kita harus memastikan bahwa kegiatan ini tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan,” ujar Emil Dardak di Grahadi, Surabaya, Senin (14/7/2025). 

Dia juga menyoroti  acara sound horeg yang diisi dengan penari-penari yang berpakaian tidak sopan.

Menurutnya ini akan membawa dampak negatif bagi masyarakat, apalagi ini dilakukan di tempat umum.

“Saya tanya definisi sound horeg sebenarnya itu apa? Itu yang ada penari penari tidak senonoh, penari penari yang pakai pakaian tidak sopan apalagi di tempat terbuka, di tempat umum, di lapangan seakan akan club malam dipindah ke jalan. Apakah saya setuju? Tidak,” imbuh Emil. 

Tak hanya itu, Emil juga secara tegas mengungkapkan ketidaksetujuannya apabila ada acara sound horeg yang merusak inftastruktur di desa seperti portal dan gapura hanya karena kendaraan yang melintas tidak cukup untuk melintasi desa.

“Apabila sound horeg didefinisikan sebagai acara yang kemudian mengundang orang membawa kendaraan yang ada soundnya terus kalau portal yang gamuat, portalnya dibongkar, ada gapura, gapuranya dirusak. Kira kira saya setuju tidak? Tidak,” terang Emil.

Emil Dardak juga menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang ada, seperti izin keramaian dan batasan desibel suara.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan