Minggu, 31 Agustus 2025

Sound Horeg Resmi Diharamkan MUI Jatim, Wagub Emil Dardak Merespons

MUI Jawa Timur  (Jatim) meminta pemerintah daerah mengeluarkan aturan tegas pasca fatwa resmi tentang sound horeg.

Editor: Hasanudin Aco
Istimewa/TribunJatim.com
SOUND HOREG - Sound horeg di Desa Urek-urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (19/7/2024). 

Sound Horeq Resmi Diharamkan MUI Jatim, Wagub Jatim Tanggapi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg  karena dianggap mengganggu ketertiban umum hingga menampilkan jogetan pria dan wanita pamer aurat sebagai pengiring.

Oleh karena itu, MUI Jawa Timur (Jatim) meminta pemerintah daerah mengeluarkan aturan tegas pasca fatwa resmi tentang sound horeg.

Aturan tegas dimaksud terkait penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan hingga sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek termasuk norma agama.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan mengatakan selain mengeluarkan fatwa hukum, pihaknya juga memberikan rekomendasi secara resmi kepada seluruh pihak termasuk pemerintah daerah. 

"Kami meminta Pemprov Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya," kata Kiai Sholihin, Senin (14/7/2025). 

Menurut Kiai Sholihin, permintaan ini juga telah disampaikan kepada perwakilan Pemprov saat sidang fatwa dalam membahas fenomena sound horeg.

Agar terealisasi, permintaan ini pun dituliskan secara resmi.

"Sehingga, kami harap bisa melakukan langkah konkret," jelas Kiai Sholihin. 

MUI Jatim juga meminta kepada pemerintah pusat untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum adanya komitmen perbaikan dan penyesuaian terkait aturan yang berlaku.

Disisi lain, meminta kepada penyedia jasa, event organizer dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta norma-norma agama.

Kiai Sholihin juga berharap masyarakat tetap menjaga kerukunan ditengah pro kontra fenomena sound horeg.

"Sekali lagi kita berhak berekspresi tetapi juga harus menghargai hak asasi orang lain," tegasnya. 

Kiai Sholihin menegaskan, dalam merumuskan fatwa hukum itu pihaknya telah mempertimbangkan banyak hal termasuk juga aspirasi dari pihak terkait.

Terlebih dalam sidang fatwa sebelumnya, MUI Jatim turut mengundang ahli kesehatan, perwakilan Pemprov, pegiat sound horeg hingga masyarakat yang terdampak. Batas kewajaran yang dimaksud dalam fatwa tersebut salah satunya berdasar pada WHO. 

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan