Sound Horeg Resmi Diharamkan MUI Jatim, Wagub Emil Dardak Merespons
MUI Jawa Timur (Jatim) meminta pemerintah daerah mengeluarkan aturan tegas pasca fatwa resmi tentang sound horeg.
Editor:
Hasanudin Aco
Sound Horeq Resmi Diharamkan MUI Jatim, Wagub Jatim Tanggapi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg karena dianggap mengganggu ketertiban umum hingga menampilkan jogetan pria dan wanita pamer aurat sebagai pengiring.
Oleh karena itu, MUI Jawa Timur (Jatim) meminta pemerintah daerah mengeluarkan aturan tegas pasca fatwa resmi tentang sound horeg.
Aturan tegas dimaksud terkait penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan hingga sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek termasuk norma agama.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim KH Sholihin Hasan mengatakan selain mengeluarkan fatwa hukum, pihaknya juga memberikan rekomendasi secara resmi kepada seluruh pihak termasuk pemerintah daerah.
"Kami meminta Pemprov Jawa Timur untuk menginstruksikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota agar segera membuat aturan sesuai kewenangannya," kata Kiai Sholihin, Senin (14/7/2025).
Menurut Kiai Sholihin, permintaan ini juga telah disampaikan kepada perwakilan Pemprov saat sidang fatwa dalam membahas fenomena sound horeg.
Agar terealisasi, permintaan ini pun dituliskan secara resmi.
"Sehingga, kami harap bisa melakukan langkah konkret," jelas Kiai Sholihin.
MUI Jatim juga meminta kepada pemerintah pusat untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum adanya komitmen perbaikan dan penyesuaian terkait aturan yang berlaku.
Disisi lain, meminta kepada penyedia jasa, event organizer dan pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan sound horeg agar bisa menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta norma-norma agama.
Kiai Sholihin juga berharap masyarakat tetap menjaga kerukunan ditengah pro kontra fenomena sound horeg.
"Sekali lagi kita berhak berekspresi tetapi juga harus menghargai hak asasi orang lain," tegasnya.
Kiai Sholihin menegaskan, dalam merumuskan fatwa hukum itu pihaknya telah mempertimbangkan banyak hal termasuk juga aspirasi dari pihak terkait.
Terlebih dalam sidang fatwa sebelumnya, MUI Jatim turut mengundang ahli kesehatan, perwakilan Pemprov, pegiat sound horeg hingga masyarakat yang terdampak. Batas kewajaran yang dimaksud dalam fatwa tersebut salah satunya berdasar pada WHO.
3 Fakta Polemik Investasi Peternakan Babi di Jepara: Ditolak Bupati dan MUI Keluarkan Fatwa Haram |
![]() |
---|
Benarkah Sound Horeg Bisa Picu Kematian? Ini Penjelasan Pakar Kesehatan |
![]() |
---|
Anik Meninggal saat Nonton Karnaval, Suami Sebut Sound Horeg Berbahaya, Polisi Akui Beri Izin |
![]() |
---|
Ibu di Lumajang Meninggal Usai Nonton Sound Horeg, Bupati: Keluarga Sudah Ikhlas |
![]() |
---|
Kronologi Wanita di Lumajang Tewas setelah Nonton Sound Horeg, Keluarga Tak Menuntut Penyelenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.