2 Pelaku Pembunuhan di Tanjung Selamat Medan Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
Ketegangan memuncak saat korban dan rekannya mengejar tersangka, bahkan sempat memaki orang tua Hendra di jalan hingga menusukkan obeng ke korban
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus pembunuhan di Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Medan, menggegerkan warga.
Seorang ayah dan anak, Tua Panjaitan (45) dan Hendra Syahputra Panjaitan (20), ditangkap polisi setelah diduga menghabisi nyawa Wahyu Agung Pranata (28) dengan obeng.
Parahnya, tersangka disebut sempat mengonsumsi sabu sebelum melakukan aksi keji tersebut.
Peristiwa tragis ini terjadi pada malam hari, 3 Juli 2025. Wahyu ditemukan tewas bersimbah darah setelah ditusuk obeng oleh Tua Panjaitan dalam perkelahian yang melibatkan anaknya, Hendra.
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, kasus bermula dari persoalan penggelapan handphone yang melibatkan tersangka Hendra.
Korban bersama temannya, Reza, beberapa kali menagih uang atas handphone yang digelapkan, meski sebelumnya sudah ada penggantian sebesar Rp200 ribu.
Baca juga: Detik-detik Presiden Iran Lolos dari Upaya Pembunuhan Israel, Dievakuasi Lewat Tangga Darurat
Ketegangan memuncak saat korban dan rekannya terus mengejar tersangka, bahkan sempat memaki orang tua Hendra di jalan.
Tersulut emosi, Tua Panjaitan kemudian mengajak anaknya mencari korban dan rekannya sambil membawa pisau serta obeng dari rumah.
Pertemuan berakhir tragis. Saat Hendra bertarung satu lawan satu dengan Reza dan terjatuh, Tua maju ke depan. Ketika Wahyu mencoba melerai, Tua justru menusuk leher dan pelipis korban hingga tewas di tempat.
Pelaku Sempat Isap Sabu Sebelum Beraksi
Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap fakta mengejutkan.
Salah satu tersangka diketahui sempat mengonsumsi sabu sebelum melakukan pembunuhan.
Hal ini memperberat posisi hukum para pelaku karena menambah unsur kesengajaan dan membahayakan keselamatan publik.
Kombes Gidion menegaskan, ayah dan anak ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa.
Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Ada unsur perencanaan karena pelaku membawa senjata tajam dari rumah. Maka konstruksi pasalnya 340 subsider 338,” tegas Kapolrestabes Medan.
Keduanya kini telah ditahan di Polsek Medan Sunggal dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (Tribun Medan/Fredy Santoso)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ayah dan Anak Ditangkap terkait Pembunuhan di Tanjung Selamat Medan, Pelaku Sempat Isap Sabu
Sumber: Tribun Medan
Ribuan Pelajar Ramaikan Merdeka Science Olympiad 2025 di Universitas Negeri Medan |
![]() |
---|
Tidak Ada Aktivitas di Rumah Orangtua Dwi Hartono di Jambi, Ini Kata Kepala Dusun |
![]() |
---|
Misteri HP Milik Kacab Bank BUMN: Punya 2, tapi Hanya 1 yang Ditemukan saat Jasad Korban Dievakuasi |
![]() |
---|
Rekam Jejak RS, Perancang IT hingga Pengintaian Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Berakhir di Nyatnyono |
![]() |
---|
Psikolog Forensik Sebut Pembunuhan Kacab Bank BUMN ‘Mengerikan’: Pelaku Nekat Beraksi di Depan CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.