Sabtu, 1 November 2025

7 Fakta Wanita Dibunuh Keponakan di Pasuruan, Pelaku Sempat Pura-pura Saat Polisi Lakukan Olah TKP

M Fawaid (27) tega mengahabisi bibinya Hj Mirzah (63) secara sadis di Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

Editor: Adi Suhendi
Surya.co.id/ luhur pambudi
WANITA DIBUNUH PONAKAN - Anggota Tim Jatanras Polda Jatim saat membawa M Fawaid (27) tersangka pembunuhan lansia berinisial MH (63) di Gedung Humas Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025). Tersangka tega membunuh bibinya sendiri karena sakit hati dan ingin kuasai harta korban. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - M Fawaid (27) tega mengahabisi bibinya Hj Mirzah (63) secara sadis di Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (14/7/2025).

Terungkapnya kasus pembunuhan tersebut berawal dari ditemukannya jenazah korban dalam kondisi bersimbah di rumahnya sekitar pukul 11.45 WIB.

Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) mendapati barang berharga dan kendaraan korban hilang dari lokasi kejadian.

Berbekal berbagai petunjuk yang ada, polisi pun akhirnya menangkap pelaku Fawaid.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya di Dusun Tempel, Desa/Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Motif Pembunuhan Penjaga Vila di Pasuruan, Jasad Korban Ditemukan di Kandang Ayam

Berikut fakta-fakta kasus keponakan bunuh bibi di Pasuruan:

1. Motif Pembunuhan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan M Fawaid tega menghabisi nyawa bibinya Hj Mirzah karena sakit hati.

Selain diduga akibat sakit hati dengan ucapan korban, tersangka juga terdesak mencari uang dalam jumlah banyak karena terlilit hutang judi online (judol). 

Baca juga: Teganya Syahrul dan Ningsih Siksa Anak hingga Tewas di Pasuruan, Kesal Dimintai Uang Rp 3 Ribu

"Tersangka sakit hati lantaran ucapan korban kepada tersangka, dan ada keinginan tersangka menguasai harta benda korban, terutama mobil CRV. Untuk melunasi hutang bermain judi online," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025).

2. Terlilit Hutang Karena Judol

Dalam kesempatan yang sama, Panit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi, menyebut korban memang kerap menasihati tersangka, agar tidak melanjutkan kebiasaan buruknya bermain judi online. 

Selain itu, korban juga menasihati tersangka agar segera mencari pekerjaan yang mapan agar memiliki penghasilan tetap, sehingga kebutuhan hidup anak istrinya terpenuhi. 

Namun, pelaku justru malah sibuk bermain judi online hingga akhirnya terlilit banyak hutang. 

"Korban pernah menasihati, koen iku wes S1 kok belum bekerja. Wes duwe anak bojo (Kamu itu sudah S1 dan punya anak istri, kok belum kerja). Kok malah judi online. Nah, dari permainan judol itu, dia sebenarnya punya banyak hutang," kata Fauzi. 

Terlepas dari itu, lanjut Fauzi, tersangka juga memiliki sifat yang cenderung temperamen dan mudah meledak-ledak. 

Sehingga, tak ayal, tersangka mudah sekali merasa tersinggung oleh ucapan orang lain, yang sebenarnya bermaksud baik untuk menasihatinya. 

"Enggak nyelekit, dia ini temperamen. Dia ini pernah menyakiti mertuanya," ujar Fauzi saat ditemui di Mapolda Jatim. 

3. Dua Bulan Rencanakan Pembunuhan

Tersangka M fawaid pun diketahui dua bulan sebelum kejadian, sudah merencanakan membunuh korban.

Bahkan, tersangka sudah sempat hendak mengeksekusi korban sejak 2 pekan sebelum kejadian.

Namun urung, karena di rumah korban masih terdapat anak-anak korban.

Hingga akhirnya pelaku mengeksekusi korban pada Senin (14/7/2025) dini hari saat anak-anak korban tak ada di rumah.

4. Kesulitan Jual Mobil Korban

Diketahui tersangka M Fawaid membawa kabur mobil Honda CRV milik korban setelah membunuh Hj Mirzah Senin (14/7/2025) pukul 07.30 WIB.

Ia sempat berupaya untuk menjual mobil milik bibinya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan saat berusaha menjual mobil korban kepada seseorang kenalannya melalui media sosial secara cash on delivery (COD) dengan bertemu di sebuah kafe kawasan Jalan Cendekia Sidowayah, Celep, Sidoarjo, sekitar pukul 10.30 WIB. 

Tersangka, berusaha menutupi jati dirinya, dengan menolak menunjukkan KTP, sebelum melakukan transaksi penjualan mobil.

Hingga akhirnya transaksi tersebut, batal. 

"Transaksi jual beli tersebut batal, karena tersangka takut saat diminta identitas oleh saksi S (calon pembeli), dan memberikan berbagai alasan agar tersangka dapat meninggalkan kafe," ujar Abraham di Mapolda Jatim, Selasa (15/7/2025).

Mungkin karena frustasi karena kesulitan menjual mobil hasil kejahatan tersebut, tersangka menelantarkan mobil tersebut dengan membiarkan terparkir di sebuah pujasera kawasan Gempol, Pasuruan

"Lalu dia pulang ke rumah pakai taksi online," ucap Abraham. 

5. Datangi Lokasi Pembunuhan

Setelah tiba di rumahnya, tersangka Fawaid berlagak sebagai orang biasa yang tak tahu menahu soal kematian bibinya.

Padahal, saat itu, warga di Dusun Tempel sudah heboh penemuan jasad Hj Mirzah.

Bahkan, tersangka sempat mendatangi lokasi kejadian saat polisi melakukan olah TKP. 

Polisi saat itu menganggap Fawaid sebagai saksi biasa, karena berstatus sebagai keponakan korban. 

Tersangka juga sempat menjalani sesi tanya jawab penggalian keterangan singkat oleh anggota kepolisian di lokasi.

"Jadi pada saat itu, tersangka ini mendapat informasi ikut pada saat ada proses olah TKP, dan dia hadir dan memberikan suatu informasi yang menurut orang lain mungkin wajar, tapi itu menurut kami berbeda," ujar Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko di ruang konferensi pers Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (15/7/2025). 

6. Terbongkarnya Sandiwara Pelaku

Panit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi, mengungkap awal mula kecurigaan terhadap pelaku Fawaid.

Saat itu, Fawaid yang awalnya berlagak sebagai saksi justru memberikan informasi janggal. 

Semua informasi yang disampaikan Fawaid begitu logis dan berlebihan. 

Contohnya, ungkap Fauzi, Fawaid berkali-kali mengirimkan sejumlah video dan foto tidak jelas mengenai kendaraan atau wajah-wajah orang biasa yang kebetulan nongkrong di kursi tunggu emperan depan minimarket samping kiri bangunan rumah korban. 

Sepanjang proses penyelidikan, Fauzi sempat memperoleh nomor ponsel Fawaid yang akan dijadikan metode untuk mengorek lebih dalam apa pun itu informasi yang diketahuinya. 

Kemudian, Fawaid pun mengait-ngaitkan berbagai informasi kiriman foto dan video tersebut, dengan isi pesan dalam sebuah kertas yang diduga kuat sengaja ditinggal atau dipasang di dekat jenazah korban. 

"Sebelumnya saya interogasi, dia mengalihkan ke sosok lain (yang dituduhkan sebagai pelaku). Dia kirim saya kirim video ada mobil pelat H, ini diduga pelakunya sing nakokno Pak Lutfi sesuai surat yang ditinggalkan itu. Ditunjukkan pelat H. Jadi dia kamuflase aja. Dia beralibi," ujar Fauzi di Mapolda Jatim

Mengenai surat mencurigakan seperti wasiat yang ditinggalkan pelaku pembunuhan, Fauzi mengaku memiliki metode tersendiri untuk menguji kecocokan bentuk tulisan tangan pada surat wasiat tersebut, dengan tulisan tangan asli dari Fawaid,

Metodenya simpel, Fauzi mengajak si  Fawaid tersebut untuk menuliskan kalimat-kalimat bahasa Indonesia sederhana pada selembar kertas HVS polos. 

Hasilnya, karakteristik bentuk huruf yang dipakai tersangka, mirip dan identik dengan kalimat dalam surat wasiat yang ditinggalkan di TKP. 

Meskipun, pada praktiknya, tersangka sempat membuat karakteristik tulisannya terkesan belepotan.

"Wasiat itu cuma pesan-pesan untuk mengaburkan kejadian sesungguhnya. Nah saya uji dia dengan saya suruh menulis di kertas. Dia malah menulis dengan dijelek-jelekkan," jelas Fauzi. 

Tapi, Fauzi berhasil menyimpulkan adanya kesamaan yang khas pada setiap huruf hasil tulisan langsung tersangka, dalam proses pengujian tersebut. 

"Hasilnya, ternyata tulisnya sama seperti tulisan yang wasiat tertinggal di dekat tubuh korban," ungkapnya. 

Berbagai macam temuan petunjuk dan alat bukti yang terus menerus diujikannya secara diam-diam terhadap tersangka, ternyata membuatnya tiba pada suatu kesimpulan kuat, bahwa sosok keponakan bernama Fawaid tersebut adalah tersangkanya. 

7. Ditangkap Saat Pelaku Datang ke Rumah Duka

Panit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Fauzi pun mengungkap proses penangkapan Fawaid  pada pukul 19.00 WIB.

AKP Fauzi melihat Fawaid mendatangi tempat kejadian perkara atau rumah korban.

Fauzi cukup melambaikan tangan ke arah Fawaid berdiri untuk segera berjalan mendatanginya. 

"Saat penangkapan, dia cuma saya panggil aja (penangkapan), dia lho sempat datang ke rumah duka. Ya saya panggil," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka M Fawaid bakal dikenakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

(surya.co.id/ luhur pambudi)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sakit Hati Dinasihati Stop Main Judol, Keponakan Bunuh Bibi di Gempol Pasuruan Secara Sadis

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved