Jumat, 24 April 2026

Nasib Pembunuh Wanita Hamil di Palembang, Terancam Hukuman Mati

Inilah nasib Febrianto (24), tersangka pembunuhan Anti Puspita Sari (22), wanita hamil yang ditemukan tewas di Hotel Lendosis, Palembang.

SRIPOKU/SYAHRUL HIDAYAT
PELAKU PEMBUNUHAN WANITA HAMIL - Febrianto, pelaku pembunuhan terhadap Anti Puspita Sari (22) alias AP yang ditemukan tewas di hotel Lendosis Palembang pada sabtu lalu (11/10/2025), dihadirkan saat persiapan jumpa pers di Mapolda Sumsel, Kamis (16/10/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Febrianto (24) membunuh Anti Puspita Sari (22), wanita hamil, diduga terjadi perselisihan saat transaksi tindakan asusila
  • Pelaku kabur dengan membawa motor dan ponsel korban, namun berhasil ditangkap polisi di Muara Padang
  • Suami korban, Adi Rodasi, mengaku lega atas penangkapan pelaku

TRIBUNNEWS.COM - Inilah nasib Febrianto (24), tersangka pembunuhan Anti Puspita Sari (22), wanita hamil yang ditemukan tewas di Hotel Lendosis, Palembang, Sabtu (11/10/2025).

Akibat tindakannya, Febrianto dijerat pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. 

Adapun kasus ini berawal saat Febrianto dan korban berkenalan lewat grup media sosial yang menawarkan jasa open booking online (BO) di Palembang.

Keduanya sepakat melakukan transaksi senilai Rp300.000 untuk dua kali hubungan.

Namun setelah check-in di Hotel Lendosis Palembang pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, korban hanya bersedia melayani satu kali. 

Ketika korban meminta pelaku keluar dari kamar, Febrianto marah dan tersinggung.

Dengan amarah yang memuncak, pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban.

Ia membekap mulut korban dan mencekik leher korban.

Ketika korban tak berdaya, pelaku mengikat tangan korban.

Setelah memastikan korban tak bergerak, pelaku kabur dengan membawa sepeda motor dan ponsel korban, lalu pulang ke rumahnya di Muara Padang, Kabupaten Banyuasin.

Baca juga: Febrianto, Pembunuh Wanita Hamil di Hotel Palembang Mengaku Dihantui Korban: Dia Gendong Bayi

Proses Penangkapan Pelaku

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman CCTV, dan keterangan saksi, polisi menemukan petunjuk dari pengemudi ojek online yang sempat mengantar pelaku ke hotel.

Tim Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Jatanras Polda Sumsel kemudian melakukan pelacakan hingga ke wilayah Sidomulyo, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin.

Pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 21.55 WIB, pelaku berhasil diringkus.

Ketika hendak menunjukkan lokasi pembuangan barang bukti, Febrianto berusaha melarikan diri sehingga polisi melepaskan tembakan terukur ke arah kaki untuk menghentikannya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved