Rabu, 10 September 2025

4 Fakta Oknum Polisi Digerebek Selingkuh dengan Istri TNI di Bengkulu: Bermula dari Kecurigaan Suami

F bekerja sebagai pegawai bank di pelat merah. Sementara suaminya berdinas di Kodim 0406/Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Editor: Erik S
Kolase: HO TribunBengkulu.com
PENGGEREBEKAN PASANGAN SELINGKUH – Tangkapan layar dari video viral penggerebekan di salah satu penginapan di Rejang Lebong. Seorang oknum polisi dan pegawai bank digerebek oleh suami sah di sebuah vila kawasan Curup, diduga sedang berselingkuh. Keduanya langsung diamankan dan diproses secara etik. 

Terkait proses hukumnya, pihaknya akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polres Lubuklinggau.

“Kemarin sudah kita mintai keterangan awal, untuk proses hukumnya kita akan bekerja sama dengan Polres Lubuklinggau karena oknum tersebut berdinas di sana. Kita hanya bantu penanganan awal saja, selanjutnya di sana (Polres Lubuklinggau)," jelas Sinar.

Patsus 21 hari

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya menyatakan Brigpol J akan dipatsus selama 21 hari ke depan, terhitung sejak Minggu, 13 Juli 2025.

"Memang benar kasus tersebut sedang ditangani Propam Polda Sumsel. Saat ini yang bersangkutan sudah dipatsus ya, hingga 21 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan kode etiknya," ujar Nandang, Selasa (15/7/2025), dikutip dari Tribun Sumsel.

Nandang menjelaskan, Brigpol J akan dikenakan dua jenis sanksi. 

Pertama, sanksi etik karena telah mencoreng institusi Polri, dengan ancaman hukuman maksimal berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 

Baca juga: Lagi, Polisi Gerebek Pesta Gay di Sebuah Hotel Kawasan Bogor, Banyak Pria Kekar Bugil Terlihat Panik

Kedua, sanksi pidana umum yang dilaporkan oleh suami F ke Polda Bengkulu.

Ia juga menegaskan bahwa Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Andi Rian R. Djajadi, tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik yang bersifat internal maupun eksternal.

"Sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik, yang bersangkutan bisa dikenakan hukuman maksimal PTDH," katanya.

Selain sanksi etik, Brigpol J juga akan menjalani proses hukum pidana terkait laporan yang diajukan oleh suami F di Polda Bengkulu.

"Karena lokasi kejadian berada di wilayah Provinsi Bengkulu, maka proses pidananya ditangani oleh Polda Bengkulu." 

"Namun, kami tetap akan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu, karena Brigpol J merupakan anggota di wilayah Polres Lubuklinggau," tutup Nandang.

Proses hukum berlanjut

Keduanya kini menjalani proses hukum di Polres Rejang Lebong atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan, setelah dilaporkan oleh suami sah F yang merupakan anggota TNI aktif.

Laporan tersebut saat ini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Rejang Lebong, mengingat lokasi kejadian berada dalam wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinar Simanjuntak mengungkapkan, bahwa saat ini pihaknya telah menerima laporan resmi dari suami F.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan