Selasa, 9 September 2025

Berita Viral

Kejar Polisi sambil Bawa Belati, Pria di Bengkulu Terancam 5 Tahun Penjara

SA jadi tersangka dan kini terancam lima tahun penjara. SA sebelumnya mengancam polisi pakai pisau saat hendak diperiksa surat-suratnya

Istimewa
PENGENDARA KEJAR POLISI - Kolase foto pelaku setelah diamankan oleh Polres Bengkulu Tengah, Senin (14/7/2025). SA jadi tersangka dan kini terancam lima tahun penjara. SA sebelumnya mengancam polisi pakai pisau saat hendak diperiksa surat-suratnya 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemotor mengejar anggota polisi saat pemeriksaan surat-surat kendaraan di depan Mapolsek Bengkulu Tengah, Bengkulu, Senin (14/7/2025) pagi.

Aksi tersebut terjadi ketika anggota Polres Bengkulu Tengah sedang menggelar Operasi Patuh Nala 2025.

Bahkan, video pemotor yang mengejar polisi sambil bawa senjata tajam (sajam) tersebut viral di media sosial.

Mengutip TribunBengkulu.com, pria tersebut pun langsung dikepung setelah mencoba melukai beberapa anggota polisi.

Bahkan, sempat terdengar tembakan peringatan saat pengepungan.

Pria yang masih menggunakan helm tersebut pun kabur ke kebun milik warga.

Polisi akhirnya melakukan pengepungan dan dalam 20 menit, pria tersebut berhasil diringkus polisi.

Setelah diselidiki, ternyata pria tersebut berinisial SA (31) warga Kecamatan Singgaran Pati, Kota bengkulu.

Sebelum mencoba melukai anggota polisi, SA sempat berusaha kabur saat hendak diperiksa petugas.

Kini SA pun telah ditetapkan jadi tersangka atas tindakannya tersebut.

AKBP Totok Handoyo selaku Kapolres Bengkulu Tengah mengonfirmasi hal tersebut.

Baca juga: Detik-Detik Pemotor Tanpa Plat Serang Polisi Pakai Sajam Saat Razia di Bengkulu Tengah

"Pada kejadian kemarin (14/7/2025), kami Polres Bengkulu Tengah telah merespons pengancaman dengan sajam sesuai Protap Kapolri, dengan hanya melakukan tembakan peringatan (tidak melumpuhkan) pelaku," ujarnya, Selasa (15/7/2025).

Ia menuturkan, saat SA ditahan di Rutan Polres Bengkulu Tengah.

"Yang bersangkutan sekarang sudah diproses hukum dan sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik," ungkap AKBP Totok.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP Junairi menuturkan bahwa tersangka terancam lima tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan