Kamis, 11 September 2025

Berita Viral

Kejar Polisi sambil Bawa Belati, Pria di Bengkulu Terancam 5 Tahun Penjara

SA jadi tersangka dan kini terancam lima tahun penjara. SA sebelumnya mengancam polisi pakai pisau saat hendak diperiksa surat-suratnya

Istimewa
PENGENDARA KEJAR POLISI - Kolase foto pelaku setelah diamankan oleh Polres Bengkulu Tengah, Senin (14/7/2025). SA jadi tersangka dan kini terancam lima tahun penjara. SA sebelumnya mengancam polisi pakai pisau saat hendak diperiksa surat-suratnya 

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kita terapkan Undang-Undang Darurat dan melawan petugas, dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," sampainya.

TribunBengkulu.com mewartakan, SA melakukan aksinya tersebut dalam keadaan mabuk.

Hal tersebut yang membuat SA nekat menyerang petugas.

Selain itu, SA juga positif narkoba jenis sabu.

"Saat kita cek urinnya, ternyata positif narkoba jenis sabu," ujar AKP Junairi.

Terkait motif, Junairi menuturkan tersangka tak terima diberhentikan anggota polisi.

SA juga takut bahwa ia merupakan pengguna narkoba.

"Motif pelaku menyerang anggota polisi karena tidak terima saat dihentikan dalam Operasi Patuh Nala 2025,"

"Pelaku takut penggunaan narkobanya terungkap," tambah Junairi.

bahkan, kendaraan yang digunakan oleh tersangka juga tak terdaftar.

Baca juga: 5 Fakta Polisi Digerebek Bersama Istri TNI Tanpa Busana di Bengkulu: Videonya Viral-Kata Kapolres

"Saat dicek oleh Satlantas, ternyata nomor rangka kendaraannya tidak terdata," 

"Kami menduga sepeda motor ini hasil curian. Saat ini kami masih melakukan pengembangan." jelas AKP Junairi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Nasib Pengendara Kejar Polisi Pakai Belati di Bengkulu Tengah, Kini Terancam Penjara 5 Tahun

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan