Dilaporkan Kasus Dugaan Perzinaan dengan Oknum Polisi, Anika akan Lapor Balik Suaminya
Richard yang sebelumnya melaporkan sang istri atas dugaan perzinaan akan dilaporkan balik oleh Anika Pitun terkait kasus penganiayaan.
Penulis:
Dewi Agustina
"Harapan kami terlapor segera diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Belum Temukan Bukti
Sementara itu terkait dugaan perzinaan, Tim Subbid Paminal Propam Polda Maluku hingga saat ini belum menemukan bukti kuat.
Meskipun demikian, penyelidikan terhadap laporan yang diajukan oleh Richard Ayal ini akan terus dilakukan.
Demikian pula terkait laporan terkait penggunaan narkoba jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan Bripka Malfry Mikhael Masela.
Sebelumnya Bripka Malfry Masela diduga mengajak Anika Pitun untuk menggunakan narkotika jenis sabu di ruang kerjanya, Mapolsek Baguala.
Kuasa hukum pelapor, Mira Maranressy, yang melayangkan laporan ke Ditreskrimum Polda Maluku, mengungkapkan fakta ini berdasarkan pengakuan Anika Pitun.
Mira menjelaskan bahwa Anika mengaku pernah diajak Bripka Malfry untuk mengonsumsi sabu di dalam kantor Polsek Baguala.
Meski Anika menolak, ia menyaksikan langsung Bripka Malfry menghisap sabu menggunakan botol bekas minuman dengan sedotan.
Terpisah, Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah menindaklanjuti dugaan perzinaan yang melibatkan Bripka Malfry.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet Luhukay, menjelaskan bahwa Bripka Malfry telah dihadirkan di ruang Propam Polresta Ambon untuk menjalani interogasi pada Sabtu (12/7/2025).
Selain itu, yang bersangkutan juga telah menjalani pemeriksaan urine yang dilakukan oleh Propam dan Dokkes Polresta Ambon.
"Hasilnya negatif," tegas Ipda Janet Luhukay mengenai tes urine Bripka Malfry.
Meskipun hasil tes urine negatif, penyelidikan lebih lanjut masih terus bergulir.
Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Maluku dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku.
Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa tim Unit Subbid Paminal telah melakukan pengembangan atas laporan tertanggal 10 Juli 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.