Update Kasus Penjualan Bayi di Jabar setelah Penetapan 16 Tersangka
Polda Jabar tetapkan 16 tersangka kasus jual beli bayi ke Singapura, 25 bayi jadi korban. Interpol dilibatkan buru pelaku utama.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung turut menegaskan bahwa penjualan bayi adalah pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Polda Jabar akan menelusuri semua bayi yang sudah dijual ke luar negeri, termasuk identitas pengadopsi di Singapura, serta pengantar dan pembuat dokumen palsu.
“Kami masih memburu para tersangka dan akan menggandeng Polda Kalimantan Barat untuk penelusuran dokumen di Pontianak,” pungkas Kombes Surawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/PELAKU-PENJUALAN-BAYI-Sebanyak-12-pelaku.jpg)