Kamis, 30 April 2026

Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Polisi: Sopir Taksi Listrik Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi

Status sopir taksi listrik kecelakaan KRL Bekasi masih saksi, polisi dalami faktor penyebab dan kondisi kendaraan.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Glery Lazuardi

Ringkasan Berita:
  • Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan sopir taksi listrik berinisial RRP dalam kasus kecelakaan KRL Bekasi masih berstatus saksi. 
  • Penanganan perkara kini di bawah Dirgakkum Korlantas Mabes Polri. 
  • Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap sopir, saksi, dan kendaraan untuk mengungkap penyebab pasti insiden

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru terkait pemeriksaan sopir taksi listrik berinisial RRP dalam kasus kecelakaan dengan kereta rel listrik (KRL) di perlintasan sebidang wilayah Bekasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa hingga saat ini status sopir tersebut masih sebagai saksi.

“Belum tersangka, masih saksi semuanya masih saksi, nanti kita akan lihat makanya dari hasil TAA itulah yang nanti akan membuktikan,” ujar Komarudin di Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Takut Naik Kereta Usai Tragedi Bekasi? Psikolog: Tak Perlu Paksa Diri, Lakukan Tahap Ini

Terkait rencana gelar perkara, Komarudin menyebut proses penanganan kini berada di bawah Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Mabes Polri.

“Nanti kita tunggu dari Dirgakkum Korlantas karena langsung diambil alih. Kami mendukung seluruh proses yang dilakukan untuk percepatan pembenahan,” katanya.

Ia menambahkan, durasi penanganan perkara masih bersifat relatif, bergantung pada hasil pemeriksaan menyeluruh, baik terhadap sopir maupun kendaraan.

“Kalau sopir rasanya sudah, tinggal pendalaman ke kendaraannya,” ucapnya.

Komarudin menjelaskan, ada empat faktor utama penyebab kecelakaan, yakni faktor manusia (human error), kendaraan, kondisi jalan, serta aspek lingkungan atau prasarana.

“Kalau kecelakaan terjadi karena faktor jalan, maka penyelenggara jalannya juga bisa dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.

 

Terkait video yang beredar memperlihatkan sopir berada di pinggir jalan sambil merokok dan bermain ponsel usai kejadian, Komarudin belum memberikan kesimpulan. 

Ia menyebut hasil pemeriksaan akan disampaikan kemudian.

“Yang jelas tidak ada korban dalam kejadian awal,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, sopir mengetahui kendaraannya mengalami gangguan saat melintas di rel. 

Salah satu kemungkinan yang masih didalami adalah pengaruh medan magnet yang dapat menyebabkan kendaraan tiba-tiba mati.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved