Rabu, 3 September 2025

Apa itu Blok Wabu yang Picu Demo Mahasiswa & Masyarakat di Nabire Papua Tengah?

aAhasiswa dan masyarakat di Nabire demo menolak Blok Wabu di Intan Jaya, Papua Tengah. Apa itu Blok Wabu?

Penulis: Dewi Agustina
Dokumentasi Google Earth
TOLAK BLOK WABU - Mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam solidaritas aksi menggelar aksi demo di Nabire, Papua Tengah, Kamis (17/7/2025). Foto udara Blok Wabu, Intan Jaya, Papua Tengah. 

Sementara itu Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa menegaskan, semua perizinan pertambangan mineral dan batubara (minerba) dilakukan sesuai ketentuan.

Kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan juga berada di tangan pemerintah pusat.

Dia mencontohkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) itu dikeluarkan pemerintah pusat, bukan daerah.

"Jadi gubernur tidak punya kewenangan untuk keluarkan izin tambang, kata Meki dalam pers rilis yang diperoleh Tribun-Papuatengah.com, Kamis (17/7/2015) malam.

Menurut Meki, terkait pertambangan juga, diatur dalam beberapa ketentuan, yakni:

  • UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba.
  • PP Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan inerba dan keempat Permen, Nomor 7 Tahun  2020, Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Perizinan dan Pelaporan Pada Kegiatan Pertambangan Minerba.

"Jadi sekali lagi, dalam konteks perizinan minerba, kami pemerintah daerah Provinsi Papua Tengah tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin," ujarnya.

Meki berharap agar semua pihak tidak berasumsi bahwa Pemprov Papua Tengah memiliki kewenangan memberikan izin pertambangan.

"Jangan sampai ada yang berpikir izin tambang dikeluarkan oleh Gubernur Papua Tengah, itu sama sekali tidak benar, sebab aturannya bukan kami yang keluarkan, tapi itu semuanya ada di pemerintah pusat," pungkasnya. 

Apa itu Blok Wabu

Blok Wabu adalah wilayah tambang emas yang terletak di Kabupaten Intan Jaya, Papua. 

Area ini dikenal sebagai salah satu potensi tambang emas terbesar di Indonesia dan sering disebut sebagai 'gunung emas' karena kandungan logam mulianya yang sangat tinggi.

Awalnya ini merupakan bagian dari Blok B dalam kontrak karya PT Freeport Indonesia sejak 1991.

Freeport melakukan eksplorasi, namun memutuskan untuk tidak menambang di sana dan mengembalikan wilayah tersebut ke pemerintah sebelum 2018.

Pemerintah kemudian mempertimbangkan pengelolaan oleh BUMN seperti Antam, bagian dari holding tambang MIND ID.

Potensi Kekayaan

Diperkirakan memiliki 117 juta ton bijih dengan kadar rata-rata 2,16 gram emas per ton dan 1,76 gram perak per ton4.

Total sumber daya emas mencapai sekitar 8,1 juta ons, dengan nilai potensi hingga Rp 221 triliun.

Kandungan emasnya bahkan disebut lebih tinggi daripada tambang Grasberg milik Freeport.

Penulis: Tribun-Papua.com/Calvin Louis Erari 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Tolak Tambang Blok Wabu Intan Jaya, Massa Juga Turun ke Jalan Wadio Nabire

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Meki Nawipa soal Tambang Blok Wabu Intan Jaya: Itu Kewenangan Pusat

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan