Senin, 8 September 2025

Bisnis Sewa Bilik Asmara di Lapas Pamekasan, Begini Pengakuan Istri Mantan Napi

Jasa bilik asmara ditengarai dilakukan oleh oknum pegawai lapas yang sudah mendapatkan persetujuan oleh beberapa pihak di internal lapas.

Editor: Erik S
Tribunjogja.com/Rendika Ferri K
ILUSTRASI BILIK ASMARA- Oknum pegawai Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur diduga menjalankan praktik bisnis bilik asmara kepada para tahanan. 

TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASAN - Oknum pegawai Lembaga Permasyarakatan (lapas) Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur diduga menjalankan praktik bisnis bilik asmara kepada para tahanan.

Bilik asmara tersebut dibanderal Rp400 ribu durasi satu jam.

Dugaan praktik tersebut diungkapkan ST, istri mantan narapidana (napi)  yang mengaku pernah menyewa bilik asmara di Lapas Pamekasan.

Baca juga: Kronologis Puluhan Napi Lapas Kutacane Aceh Kabur, Pemicunya Bilik Asmara Atau Dugaan Sipir Lalai?

Minim fasilitas

Bilik asmara yang dimaksud adalah sebuah ruangan yang berada di lingkungan lapas.

Di dalamnya ada kasur dan bantal.

ST, mengaku harus membayar kamar bilik asmara sebesar Rp400 ribu untuk durasi 1 jam.

Kemudian diberikan kesempatan berdua bersama suaminya di sebuah kamar yang sudah tersedia.

Jasa bilik asmara ditengarai dilakukan oleh oknum pegawai lapas yang sudah mendapatkan persetujuan oleh beberapa pihak di internal lapas.

"Harganya 400 yang saya bayar. Bisa 1 jam di dalam," ungkap ST, Kamis (17/7/2025).

Disuruh bawa sarung

Kamar itu dibayarnya, setelah suaminya berkomunikasi dengan salah satu petugas lapas.

Selanjutnya, atas petunjuk temannya yang sudah mengalami sebelumnya, ia diminta bawa sarung sendiri dari rumah.

"Teman saya perempuan sebelumnya juga menggunakan kamar itu, harganya sama dan saya disuruh bawa sarung sendiri dari rumah," katanya.

Baca juga: Jemaah Haji Minta Bilik Asmara, Mengaku Pernah Sewa Hotel untuk Penuhi Kebutuhan Biologis

Setelah suami ST berkomunikasi, ia pun mendatangi lapas dan diarahkan masuk ke salah satu ruangan tidak terpakai.

Ruangan tersebut tidak terlalu lebar. Di dalam sudah tersedia kasur dan bantal.

"Waktu itu kasurnya di lantai dan tipis, lengkap dengan bantalnya," tuturnya.

ST mengakui, ruangan yang dibayar dirasa tidak layak.

Sebab saat ke luar dari bilik asmara, terlihat banyak orang dan terasa malu.

Diungkapkan, di kamar tersebut selain ada kasur dan bantal juga ada kursi panjang.

Sehingga merasa rugi bayar dengan fasilitas yang memprihatinkan.

Lokasinya ada dua

Seorang mantan napi kriminal inisial ZA juga menyampaikan, harga bilik asmara bervariatif.

Mulai dari Rp 300 ribu-Rp 500 ribu per jam.

Bahkan lokasinya ada dua.

Baca juga: Tarif Rp 400 Ribu per Jam, Bilik Asmara di Lapas Pamekasan Diduga Disewakan Secara Ilegal

"Bilik asmaranya di sekitar pintu masuk orang besuk tahanan. Dan satu lagi di dalam," kata dia.

Bahkan, terkadang bilik asmara menggunakan ruangan salah satu pejabat di internal lapas.

Bilik asmara bisa dikoordinasikan dengan oknum petugas di dalam lapas.

Dia juga menyampaikan, jika ada napi yang bisa menggunakan tempat di luar area lapas.

"Kadang bisa ke luar dari lapas untuk bisa bertemu keluarganya sampai sekarang," imbuhnya.

Dibantah Kalapas

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani membantah adanya kamar bilik asmara tersebut.

"Kalau hal tersebut tidak ada di lapas kami," kata Syukron.

Syukron menambahkan, jika ada pengaduan dan laporan dari masyarakat tentang hal tersebut bisa dilampiri data yang bisa diminta.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas II A Pamekasan, Faishol Nur mengatakan, pihaknya akan mengecek jika ada anggota atau warga binaan yang jual beli bilik asmara.

 "Adanya kabar bilik asmara di lapas kelas II A Pamekasan itu tidak benar," katanya.

Pernah dicoba di 3 Lapas

Di beberapa negara seperti Brasil, Meksiko, Turki, hingga Singapura, bilik asmara atau 'conjugal visit' diatur sebagai hak narapidana demi menjaga keharmonisan keluarga.

Namun di Indonesia, tidak ada regulasi eksplisit dari Kementerian Hukum dan HAM yang mengatur soal penyediaan bilik asmara di lapas.

Meski demikian, Dirjen Pemasyarakatan sempat menyebut bahwa tiga lapas di Indonesia — yaitu Lapas Ciangir, Lapas Terbuka Kendal, dan Lapas Nusakambangan — telah melakukan uji coba ruang khusus untuk pasangan sah napi dengan pengawasan ketat.

Sementara itu, UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjamin hak narapidana untuk mendapatkan perlakuan manusiawi dan menjaga hubungan keluarga.

Namun, penyalahgunaan ruang di luar aturan resmi demi keuntungan pribadi oleh oknum dinilai sebagai praktik korupsi dan eksploitasi.

Kasus dugaan penyewaan bilik asmara di Lapas Pamekasan ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat tindak lanjut dari Kementerian Hukum dan HAM.

 

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pengakuan Istri Napi Sewa Bilik Asmara di Lapas Pamekasan: Rp400 Ribu 1 Jam, Disuruh Bawa Sarung

dan

Fenomena Bilik Asmara Bukan Hal Baru di Indonesia, 3 Lapas Sudah Uji Coba

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan