Peran 3 Tersangka Pembunuhan Wanita Terborgol di Cisauk Tangerang, Mantan Pacar Bawa Kabur Motor
Tiga tersangka pembunuhan wanita di Cisauk, Tangerang, ditangkap. Motif pembunuhan yakni mantan pacar tak terima ditagih utang Rp1,1 juta via WA.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tiga tersangka pembunuhan wanita di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, Jawa Barat ditangkap pada Kamis (17/7/2025) dini hari.
Tersangka utama berinisial RRP (19) merupakan mantan pacar korban yang mengajak dua tersangka lain, IF (21), dan AP (17).
Mereka ditangkap di tiga wilayah berbeda, yakni Tegal, Jawa Tengah, Tangerang Selatan, Banten,serta Bogor, Jawa Barat.
Kasus pembunuhan terhadap Amelia Putri (22) dilakukan di rumah RPP pada Senin (7/7/2025), sedangkan jasad ditemukan membusuk pada Rabu (16/7/2025).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengatakan motif pembunuhan yakni RPP tak terima korban menagih utang Rp1,1 juta melalui status WhatsApp.
"Memasang status pada Story WA korban dan juga korban memasang foto pacar baru pelaku di story WA korban tanpa izin, sehingga membuat marah," paparnya, Jumat (18/7/2025), dikutip dari WartaKotalive.com.
RPP kemudian merencanakan pembunuhan dengan mengajak IF (21), dan AP (17).
RPP memancing korban ke rumahnya dengan dalih akan membayar utang, sedangkan IF dan AP bersiap menyerang korban menggunakan senjata tajam, Senin (7/7/2025).
Setiba di rumah RPP, korban dipiting dan dibekap mulutnya hingga terjatuh.
“Pelaku AP dan IF juga menghampiri korban dengan membawa borgol, pisau, dan gunting yang telah dipersiapkan. Pelaku AL memborgol kedua tangan korban dan pelaku IF memegangi kaki korban,” lanjutnya.
Sebelum dibunuh, korban sempat dirudapaksa di belakang rumah RPP.
Baca juga: Jasad Wanita Terborgol di Cisauk: Disetubuhi Bergilir Sebelum Dibunuh Eks Kekasih Cs
Korban kemudian dibunuh dan jasadnya disembunyikan di semak-semak.
Tersangka RPP membawa kabur handphone serta sepeda motor korban.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dapat dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil, menerangkan jasad ditemukan warga di semak-semak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.