Minggu, 17 Agustus 2025

Polisi Gugur Ditembak di Lampung

Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati atas Penembakan 3 Polisi di Lampung

Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati usai tembak mati 3 polisi saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

Editor: Glery Lazuardi
Kolase Tribunnews/Ist
POLISI TEWAS DITEMBAK - Tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung meninggal dunia saat gerebek lokasi judi sabung ayam, Senin (17/3/2025). Salah satu korban meninggal dunia adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto. Kopda Bazarsah duduk di kursi pesakitan saat Oditur Militer menuntut hukuman mati atas aksi penembakan brutal di Way Kanan. 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Oditur Militer I-05 Palembang menuntut hukuman mati bagi Kopda Bazarsah, terdakwa dalam kasus penembakan tiga anggota kepolisian di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Palembang, Senin (21/7/2025), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto.

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tiga dakwaan primer, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian.

“Terdakwa layak dijatuhi hukuman mati dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Menurut oditur, insiden bermula dari arena sabung ayam ilegal yang dikelola oleh terdakwa di kawasan Register 44, Kecamatan Negara Batin.

Saat tim polisi dari Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin melakukan penggerebekan, terdakwa menembaki mereka dengan senjata rakitan laras panjang.

Baca juga: 5 Pengakuan Kopda Bazarsah, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Penghasilan Bak Jenderal

Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripda Galib Surya Ganta, dan Bripka Petrus Apriyanto tewas dalam insiden tersebut.

Terdakwa sempat melarikan diri ke kebun singkong namun tetap berusaha menembak kembali meski sudah terjatuh.

“Ini adalah pelanggaran berat. Senjata api digunakan bukan untuk menjaga keamanan, tapi merenggut nyawa,”tegas Ketua Majelis Hakim Kolonel Fredy.

Dalam sidang yang penuh emosi, keluarga korban menangis saat kronologi penembakan dibacakan. Mereka mendesak agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

“Kami kehilangan suami, anak, dan ayah kami yang gugur saat menjalankan tugas,” ujar perwakilan keluarga Bripda Galib.

Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa pada persidangan berikutnya.

Kronologi Penembakan

Tiga personel Polres Way Kanan gugur saat menjalankan tugas penggerebekan arena perjudian sabung ayam yang berada di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, pada Senin, 17 Maret 2025 sekitar pukul 16.50 WIB.

Ketiganya yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Kejadian bermula saat 17 anggota Polres Way Kanan, termasuk Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, melakukan operasi penggerebekan terhadap aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut.

Saat petugas tiba, sejumlah orang terlihat tengah berjudi.

Awalnya, situasi berlangsung aman.

Proses pembubaran dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Namun, secara tiba-tiba terdengar letusan senjata api yang mengarah ke aparat kepolisian.

Akibat tembakan mendadak ini, Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Briptu Ghalib mengalami luka tembak fatal dan gugur di tempat kejadian sekitar pukul 17.10 WIB.

Kondisi mendadak itu membuat suasana berubah menjadi mencekam.

Pelaku penembakan langsung melarikan diri, sementara anggota polisi yang tersisa segera menghubungi bantuan untuk melakukan pengejaran.

Dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam insiden penembakan tersebut adalah Peltu Lubis, yang menjabat sebagai Dansubramil Negara Batin, dan Kopka Basarsyah, anggota Subramil Negara Batin.

Keduanya telah diamankan oleh Polisi Militer AD dan dibawa ke Markas Kodim 0427/WK. Selain itu, seorang warga sipil bernama Zulkarnain juga turut diamankan karena diduga terlibat.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Breaking News: Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati, Oknum TNI Penembak Mati 3 Polisi di Lampung, 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan