Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Oknum TNI Tembak Mati Polisi di Lampung Didakwa Pembunuhan Berencana, Ini Asal Senjata Terdakwa
Oditur militer mendakwa Kopda Bazarsah pembunuhan berencana terkait penembakan tiga anggota polisi di Lampung.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Oditur militer mendakwa Kopda Bazarsah pembunuhan berencana terkait penembakan tiga anggota polisi di Lampung.
Dakwaan tersebut dibacakan oditur militer Letkol CKM D Butar Butar saat sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (11/6/2025).
Kopda Bazarsah didakwa dengan pasal kesatu Primair Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair Pasal 338 KUHP dan kedua pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan ketiga Pasal 303 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ayat ke 1 KUHP.
Baca juga: 5 Fakta Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi di Way Kanan: Kopda Basarsyah Tembak AKP Lusiyanto 3 Kali
Kopda Bazarsah terancam dihukum penjara selama lebih dari 15 tahun dan atau hukuman mati.
Dalam dakwaan tersebut, dijelaskan bahwa senjata api laras panjang yang digunakan Kopda Bazarsah merupakan milik rekannya sesama anggota TNI yang meninggal pada tahun 2019.
Senjata jenis SS1 tersebut “dikanibalkan” dengan senjata FNC tanpa adanya nomor registrasi.
Pada tahun 2018, Kopda Bazarsah meminjam senjata itu untuk berburu rusa di Lampung, namun tidak mengembalikannya setelah pemiliknya meninggal.
Sejak saat itu, Kopda Bazarsah menyimpan senjata tersebut dan menggunakannya untuk membuka bisnis judi sabung ayam.
“Terdakwa membuka bisnis sabung ayam dan dadu kuncang bersama saksi Peltu Yun Hari Lubis sejak Juli 2023 sampai Mei 2024. Selama itu, terdakwa selalu berpindah tempat di kawasan Way Kanan Lampung,” ungkap Letkol CKM D Butar Butar.
Kopda Bazarsah, yang terlibat dalam penembakan tiga polisi di Way Kanan, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Ambil keuntungan 10 persen
Kopda Bazarsah dan Peltu Lubis, dua oknum TNI yang menembak mati tiga polisi di Way Kanan Lampung ternyata sepakat mengambil keuntungan 10 persen dari bisnis judi sabung ayam dan dadu guncang.
Dalam dakwaan, oditur mengungkapkan bahwasanya terdakwa bersama Peltu Yun Hari Lubis bekerja sama membuka arena atau gelanggang judi sabung ayam dan dadu guncang.
Baca juga: Oknum TNI Tembak 3 Polisi di Way Kanan, Pakar Hukum: Pengadilan Wajib Menggali Seluruh Aspek Pidana
Terdakwa Kopda Bazarsah bersama Peltu Lubis bekerja sama menjadi bandar atau operator judi sabung ayam.
Terdakwa sepakat dengan saksi 1 (Peltu Lubis) memperoleh keuntungan sebesar 10 persen dari dari seluruh jumlah uang yang dipertaruhkan setiap pemain.
Kopda Bazarsah bertugas sebagai koordinator judi sabung ayam.
Sumber: Tribun Sumsel
Polisi Gugur Ditembak di Lampung
TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer |
---|
19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi |
---|
Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang |
---|
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Punya Kekayaan Rp499 Juta |
---|
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.