Polisi Gugur Ditembak di Lampung
Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah Kelola Sabung Ayam di Way Kanan, Nilai Taruhan Mencapai Rp35 Juta
Peltu Yun Heri Lubis sebelumnya adalah Dansub Ramil Koramil 427-01/ Pakuan Ratu, dia bersama Kopda Bazarsah mengelola judi sabung ayam sejak 2023
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Peltu Yun Heri Lubis didakwa dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian tentang pembunuhan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung.
Peltu Yun Heri Lubis sebelumnya adalah Dansub Ramil Koramil 427-01/ Pakuan Ratu, dia bersama Kopda Bazarsah mengelola judi sabung ayam bersama sejak Juli 2023.
Dalam surat dakwaan Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar menyebut Peltu Yun Heri Lubis mengelola arena judi sabung ayam dan dadu kuncang secara bersama-sama dengan Kopda Bazarsah.
Baca juga: Komnas HAM: Dua Oknum TNI Terlibat Judi Sabung Ayam dalam Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan
Keuntungan dari judi sabung ayam menjadi milik bersama tetapi Kopda Bazarsah yang mengelola, sedangkan judi dadu kuncang keuntungannya menjadi milik terdakwa.
Adapun nominal taruhan judi sabung ayam berkisar Rp500 ribu sampai Rp2 juta untuk sekali permainan.
Sedangkan judi dadu kuncang taruhannya Rp10 ribu sampai Rp 100 ribu. Apabila ada agenda undangan pemain dari luar, nominal taruhan sabung ayam bisa mencapai Rp35 juta dan dadu kuncang Rp1 juta.
"Kami berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dengan pidana pasal 303 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1," kata Oditur.
Sama seperti uraian dakwaan Kopda Bazarsah, terdakwa Peltu Yun Heri Lubis bersama bersama Kopda Bazarsah meminta izin kepada Kapolsek Negara Batin yang saat itu Iptu Lusiyanto membuka arena judi sabung ayam.
Saat itu Kapolsek sudah mengizinkan acara tersebut dengan catatan jangan ada keributan.
Lanjut Oditur perbuatan Peltu Yun Heri Lubis juga bertentangan dengan Undang-undang nomor 31 tahun 1997 Peradilan militer pasal 130, lalu Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan peraturan Panglima TNI nomor Perpang/7/II/2018.
Baca juga: Oknum TNI Tembak Mati Polisi di Lampung Didakwa Pembunuhan Berencana, Ini Asal Senjata Terdakwa
"Menuntut agar terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Palembang," katanya.
Menanggapi hal itu penasihat hukum keluarga korban Putri Maya Rumanti, mengatakan berkaca pada dakwaan Peltu Lubis dan Kopda Bazarsah yang sama tentang meminta izin dengan Kapolsek semestinya Peltu Lubis dikenakan pasal yang sama.
"Seharusnya Lubis ini dikenakan juga kasus Bazarsah tapi ini cuma pasal 303 KUHP, enak banget. Sementara dalam keterangan saksi perkara Kopda Bazarsah, terdakwa mengetahui dan datang juga ke Polsek. Secara pemahamamnya berarti terlibat," kata Putri.
Sebagai upaya pembuktian, pihaknya akan bertemu dengan Oditurat Militer untuk membicarakan perihal keterangan saksi dan terdakwa.
"Saya akan bicara dengan pak Jaksa dulu, ada beberapa keterangan yang menunjukkan kalau Peltu Lubis turut terlibat juga (perkara Bazarsah) lah," katanya
Penulis: Rachmad Kurniawan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Peltu Lubis Didakwa Pasal Perjudian, Terkuak Nilai Taruhan Sabung Ayam Capai Rp35 Juta
Sumber: Tribun Sumsel
Polisi Gugur Ditembak di Lampung
TNI AD Ungkap Nasib Kopda Bazarsah Setelah Dijatuhi Vonis Mati dan Dipecat Dari Militer |
---|
19 Hal Beratkan Vonis Mati Kopda Bazarsah: Sadis, Rusak Hubungan TNI-Polri, hingga Curi Amunisi |
---|
Kopda Bazarsah Jadi Prajurit TNI Pertama yang Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Militer Palembang |
---|
Rekam Jejak Kolonel CHK Fredy Ferdian, Hakim Vonis Mati Kopda Bazarsah, Punya Kekayaan Rp499 Juta |
---|
Kopda Bazarsah Tetap Divonis Hukuman Mati meski Tak Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.