Rabu, 10 September 2025

Usai Bunuh Sopir Taksi Online, Pelaku Tinggalkan Mobil Karena Tidak Bisa Operasikan Mobil Listrik

Suswanto alias Icus (45) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana seorang sopir taksi online berinisial AM (54) di Kabupaten Purbalingga

Editor: Erik S
TRIBUNJATENG/Farah Anis Rahmawati
PEMBUNUHAN - Polisi menangkap Suswanto alias Icus (45), pelaku pembunuhan seorang sopir ojek online (Ojol) bernama AM (54) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap di Ngawi, Jawa Timur. 

Menurutnya beberapa alat bukti sudah dikumpulkan, namun pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengkonfirmasi identitas orang tersebut. 

Sementara itu terkait motif pembunuhan, Kapolres menyebut pelaku melakukan hal ini karena permasalahan ekonomi. 

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Cisauk Tangerang Ditangkap, Jasad Membusuk dan Tangan Diborgol

"Kesulitan ekonomi menjadi dorongan dan jalan pintas yang dilakukan pelaku untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan pribadinya," ungkapnya.

Icus tidak pekerjaan tidak tetap. 

Pelaku Merupakan Residivis 

Kapolres mengatakan pelaku Icus sebelumnya juga merupakan seorang residivis. 

"Sudah dua kali menerima putusan pengadilan, satu terkait kasus penggelapan sepeda motor, dua terkait pencurian handphone di Purbalingga pada tahun 2022" ungkapnya. 

Akibat perbuatannya pelaku pun dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan. 

"Ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Tampang Icus Pembunuh Driver Taksi Online di Purbalingga, Terhimpit Ekonomi Tega Menghabisi

dan

Alasan Icus Gagal Merampok Kendaraan Taksi Online di Purbalingga Karena Tak Bisa Bawa Mobil Listrik

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan