Selasa, 9 September 2025

Usai Bunuh Sopir Taksi Online, Pelaku Tinggalkan Mobil Karena Tidak Bisa Operasikan Mobil Listrik

Suswanto alias Icus (45) ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana seorang sopir taksi online berinisial AM (54) di Kabupaten Purbalingga

Editor: Erik S
TRIBUNJATENG/Farah Anis Rahmawati
PEMBUNUHAN - Polisi menangkap Suswanto alias Icus (45), pelaku pembunuhan seorang sopir ojek online (Ojol) bernama AM (54) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap di Ngawi, Jawa Timur. 

TRIBUNNES.COM, PURBALINGGA-  Polisi menangkap Suswanto alias Icus (45), pelaku pembunuhan seorang sopir ojek online (Ojol) berinisial AM (54) di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Jenazah AM di penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jumat (11/7/2025). 

Saat ditemukan, kondisi AM terlihat penuh luka, salah satunya ialah pada bagian kepala.

Baca juga: Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Tiga Serangkai Pelaku Pembunuhan Keji Gadis Cisauk

Polisi membutuhkan lima hari menangkap pelaku. Penyidik Satreskrim menyimpulkan bahwa peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana yang disertai dengan upaya perampokan.

"Penyidik menentukan bahwa peristiwa ini adalah pembunuhan berencana disertai perampok karena adanya fakta yang ditemukan, mulai dari perbuatan pelaku yang menyiapkan upaya untuk menghilangkan nyawa korban dan upaya-upaya pelaku untuk mengambil barang milik korban," kata Kapolres Purbalingga, AKBP Achmad Akbar, dalam konferensi pers yang digelar di aula Polres Purbalingga, Senin (21/7/2025). 

Beberapa barang yang ditemukan dalam peristiwa ini ialah satu unit mobil berwarna putih yang ditinggalkan di TKP, kemudian handphone yang diambil kemudian dijual di Purwokerto serta dompet milik korban berserta dengan isinya. 

"Progres penyelidikan tentunya memerlukan waktu, hingga pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu (16/7/2026) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat yang bersangkutan melarikan diri," lanjutnya.

Tidak bisa operasikan mobil listrik

Icus yang telah mempersiapkan secara matang mengambil mobil dan harta korbannya ternyata batal terjadi.

Icus terpaksa meninggalkan mobil tersebut lantaran tak bisa mengendarai mobil listrik.

"Tetapi pelaku ini ternyata tidak bisa mengoperasikan spek dari mobil korban atau tidak bisa mengoperasikan mobil elektrik (listrik), sehingga mobil ditinggal dan kunci yang sudah ia pegang kemudian ia buang," katanya. 

Pelaku diketahui berhasil membawa beberapa barang milik korban seperti handphone yang kemudian dijual dan dompet milik korban berserta dengan isinya.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Wanita Muda di Cisauk: Jasad Terborgol, Motif Masih Diselidiki

Lebih lanjut, usai melarikan diri setelah membunuh korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi pada Rabu (16/7/2025) di daerah Ngawi, Jawa Timur. 

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan. 

"Ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ujar Kapolres.

Dugaan Pelaku Lain 

Kapolres menyebutkan masih ada dugaan satu orang lain yang terindikasi membantu pelaku. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan