Jumat, 3 Oktober 2025

Oknum TNI Bunuh Istri di Deli Serdang

4 Kasus Pembunuhan oleh Oknum TNI: Serma TDA Tikam Istri, Pembunuhan Jurnalis Juwita Bikin Gempar

Dalam 4 bulan terakhir ada 4 kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI. Yang paling menggemparkan publik adalah kasus pembunuhan Juwita.

Penulis: Dewi Agustina
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
TNI BUNUH ISTRI- Suasana rumah prajurit TNI berinisial Serma TDA diduga membunuh istrinya berinisial AGY di Jalan Pasar Besar, Desa Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, Rabu (23/7/2025). Dalam 4 bulan terakhir ada 4 kasus pembunuhan yang dilakukan oleh oknum TNI. Yang paling menggemparkan publik adalah kasus pembunuhan Juwita. 

Saat berkeliling di kompleks perumahan PT Asean Aceh Fertilizer (AAF), DI menembak Imam.

Letusan senjata itu bahkan sampai terdengar oleh warga perumahan.

"Mobil itu kemudian terlihat keluar dari kompleks dan menuju arah Medan, Sumatera Utara. Suara letusan senjata yang didengar warga pada Jumat sore itu adalah peristiwa yang sedang kita bicarakan sekarang ini," beber Napitupulu.

DI lalu membuang jasad korban di semak belukar di kawasan Gunung Salak.

Pelaku melibatkan beberapa rekan sesama prajurit untuk membersihkan darah dan membuang jasad.

Saksi kunci adalah prajurit bernama Adi, yang akhirnya melaporkan kejadian karena merasa dihantui.

Proses Hukum

Persidangan digelar di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.

Pelaku dituntut penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer.

Dia dikenakan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), UU Darurat No. 12 Tahun 1951 (senjata api ilegal).

4. Kasus Pembunuhan Jurnalis Perempuan

Tragedi yang menimpa Juwita (23), jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menjadi sorotan nasional karena melibatkan kekasihnya, seorang prajurit aktif TNI Angkatan Laut. 

Juwita adalah jurnalis media daring. Dia dibunuh oleh kekasihnya, Kelasi Satu Jumran, anggota Lanal Balikpapan.

Peristiwa itu terjadi Sabtu, 22 Maret 2025 di Jalan Trans Gunung Kupang, Banjarbaru.

Modusnya, pelaku menyewa mobil, menyamar dengan masker dan sarung tangan, lalu mencekik korban di dalam mobil.

Penemuan jasad korban Juwita awalnya diduga kecelakaan, namun ditemukan luka cekikan dan barang pribadi korban hilang.

Sebelumnya korban dan pelaku berencana akan menikah Mei 2025.

Motif utama pembunuhan ini karena pelaku menolak bertanggung jawab atas hubungan asmara dan tidak ingin menikahi korban.

Diduga sebelum dibunuh, korban mendapat tindakan asusila.

Hal ini diketahui dari hasil autopsi yang menunjukkan adanya cairan sperma di tubuh korban.

Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan divonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan Letkol Arie Fitriansyah didampingi dua hakim anggota pada sidang agenda putusan, Senin (16/6/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis pidana kepada Jumran, terdakwa kasus pembunuhan Jurnalis Banjarbaru, Juwita, dengan pidana penjara seumur hidup.

Dia juga dipecat dari dinas militer.

Komnas Perempuan menyebut kasus ini sebagai femisida--pembunuhan karena relasi kuasa dan gender. (Tribunnews.com/Dewi Agustina)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved