Helen Dian Krisnawati, Bandar Narkoba di Jambi Dituntut Hukuman Mati
Helen Dian Krisnawati disebut sebagai pengendali narkoba di Jambi. Helen didakwa bersama Ari Ambok dan Didin
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Terdakwa bandar narkoba Helen Dian Krisnawati dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir di Provinsi Jambi.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi dalam sidanfg tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) sore.
Jaksa menilai Helen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember.
Baca juga: Ingatkan Pengawasan Penyalahgunaan Narkoba, PWI Soroti Lemahnya Pendidikan Karakter
Perbuatan mereka terbukti sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati berupa pidana penjara mati dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU M Asri, membacakan tuntutan.
Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan pengendali jaringan narkotika di kota Jambi. Bertentangan dengan pemberantasan tindak pidana narkotika.
"Berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Tidak ada hal yang meringankan," lanjut Asri.
Tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa.
Pada sidang perkara sebelumnya, terdakwa Arifani alias Ari Ambok telah diputuskan selama 9 tahun, dan terdakwa Diding bin Tember telah dituntut pidana 12 tahun, masing-masing dalam berkas terpisah.
Saat ini, terdakwa Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi.
Dalam keterangannya, Helen sempat menawarkan barang atau narkoba jenis sabu-sabu 4 kilogram kepada Ari Ambo senilai Rp450 juta.
Baca juga: Kementerian Imipas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba 17 Gram di Lapas oleh Pengunjung Perempuan
Selain itu, pil ekstasi seharga Rp160 ribu per butir sebanyak 2.000 butir ke Ari Ambo tanpa memberikan uang muka atau down payment (DP).
Pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual.
Transaksi itu dilakukan secara bersama-sama oleh Helen dan Didin, lalu diserahkan kepada Arifani alias Ari Ambo.
Penjualan narkoba tersebut dilakukan secara terorganisir, dengan peran yang telah dibagi antara para pelaku.
Baca juga: Propam Polri Percepat Sidang 4 Polisi Terjerat Kasus Narkoba di Nunukan Kaltara, Pasti Dipecat
Sebanyak 2.000 butir pil ekstasi dan 4 kilogram narkotika sabu-sabu disebut disimpan di semak-semak kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi, sebelum diedarkan.
Dalam proses penjualan, para pelaku menggunakan rekening pihak lain, termasuk melalui agen BRI Link, guna menghindari pelacakan transaksi oleh aparat penegak hukum.
Diketahui, para pelaku juga telah menerima hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Penulis: Rifani Halim
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS Helen Dian Krisnawati Bandar Narkoba di Jambi Dituntut Hukuman Mati
Sumber: Tribun Jambi
Tidak Ada Aktivitas di Rumah Orangtua Dwi Hartono di Jambi, Ini Kata Kepala Dusun |
![]() |
---|
15 Orang Jadi Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Libatkan Pengusaha dan Mantan Atlet Kickboxing |
![]() |
---|
Pesan Terakhir Kacab Bank BUMN Sebelum Diculik: Jejak Digital yang Bisa Bongkar Motif Pembunuhan |
![]() |
---|
Kekecewaan Warga Tebo kepada Dwi Hartono, Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Andreana Wulandari Istri Dwi Hartono Diduga Kabur Tengah Malam, Rumahnya Didatangi Intel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.