Sabtu, 27 September 2025

Helen Dian Krisnawati, Bandar Narkoba di Jambi Dituntut Hukuman Mati

Helen Dian Krisnawati disebut sebagai pengendali narkoba di Jambi. Helen didakwa bersama Ari Ambok dan Didin

Editor: Erik S
Tribun Jambi/Rifani Halim
DITUNTUT HUKUMAN MATI- Terdakwa bandar narkoba Helen Dian Krisnawati dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir di Provinsi Jambi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Terdakwa bandar narkoba Helen Dian Krisnawati dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba yang terorganisir di Provinsi Jambi.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi dalam sidanfg tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025) sore.

Jaksa menilai Helen terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yakni Harifani alias Ari Ambok dan Didin alias Diding bin Tember.

Baca juga: Ingatkan Pengawasan Penyalahgunaan Narkoba, PWI Soroti Lemahnya Pendidikan Karakter

Perbuatan mereka terbukti sebagaimana dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helen Dian Krisnawati berupa pidana penjara mati dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar JPU M Asri, membacakan tuntutan.

Hal yang memberatkan, terdakwa merupakan pengendali jaringan narkotika di kota Jambi. Bertentangan dengan pemberantasan tindak pidana narkotika.

"Berbelit-belit dalam memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Tidak ada hal yang meringankan," lanjut Asri.

Tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa.

Pada sidang perkara sebelumnya, terdakwa Arifani alias Ari Ambok telah diputuskan selama 9 tahun, dan terdakwa Diding bin Tember telah dituntut pidana 12 tahun, masing-masing dalam berkas terpisah.

Saat ini, terdakwa Helen Dian Krisnawati ditahan di Lapas Perempuan Jambi.

Dalam keterangannya, Helen sempat menawarkan barang atau narkoba jenis sabu-sabu 4 kilogram kepada Ari Ambo senilai Rp450 juta.

Baca juga: Kementerian Imipas Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkoba 17 Gram di Lapas oleh Pengunjung Perempuan 

Selain itu, pil ekstasi seharga Rp160 ribu per butir sebanyak 2.000 butir ke Ari Ambo tanpa memberikan uang muka atau down payment (DP). 

Pembayaran dilakukan setelah barang habis terjual.

Transaksi itu dilakukan secara bersama-sama oleh Helen dan Didin, lalu diserahkan kepada Arifani alias Ari Ambo. 

Penjualan narkoba tersebut dilakukan secara terorganisir, dengan peran yang telah dibagi antara para pelaku.

Baca juga: Propam Polri Percepat Sidang 4 Polisi Terjerat Kasus Narkoba di Nunukan Kaltara, Pasti Dipecat

Sebanyak 2.000 butir pil ekstasi dan 4 kilogram narkotika sabu-sabu  disebut disimpan di semak-semak kawasan Pulau Pandan, Kota Jambi, sebelum diedarkan.

Dalam proses penjualan, para pelaku menggunakan rekening pihak lain, termasuk melalui agen BRI Link, guna menghindari pelacakan transaksi oleh aparat penegak hukum.

Diketahui, para pelaku juga telah menerima hasil dari penjualan barang haram tersebut. 

Penulis: Rifani Halim

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul BREAKING NEWS Helen Dian Krisnawati Bandar Narkoba di Jambi Dituntut Hukuman Mati

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan