Selasa, 9 September 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Propam Polri Percepat Sidang 4 Polisi Terjerat Kasus Narkoba di Nunukan Kaltara, Pasti Dipecat

Propam Polri mengambil alih kasus 4 anggota Polri yang terjerat kasus narkoba di Nunukan, Kalimantan Utara terkait dengan pelanggaran kode etik

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
POLISI TERJERAT NARKOBA - Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim memberikan keterangan soal Divisi Propam Polri masih mendalami kasus empat polisi di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (17/7/2025). Karim menyebut proses sidang kode etik untuk keempat anggota yang melanggar akan dipercepat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Propam Polri mengambil alih kasus empat anggota Polri yang terjerat kasus narkoba di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) terkait dengan pelanggaran kode etik.

"Masalah Polres Nunukan memang kami ambil alih. Kami back up wilayah. Kami sudah melakukan pemeriksaan dan sudah kami dalami," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim kepada wartawan di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok pada Kamis (17/7/2025).

Abdul Karim mengatakan dalam hal empat anggota berinisial Brigpol S, Bripda JP, Bripda MA dan Iptu SH selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan terindikasi terlibat kasus peredaran narkoba.

Baca juga: Nasib Iptu SDH usai Ditangkap, Kasat Reskoba Polres Nunukan Terlibat Kasus Narkoba

Nantinya, lanjut Abdul Karim, pihaknya akan memberikan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

"Rencana kami akan percepat masalah sidangnya. Saya rasa nggak ada masalah. Semua, kalau faktanya memang begitu ya kami PTDH," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap empat orang anggota polisi di Nunukan, Kalimantan Utara.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada Rabu (9/7/2025) yang salah satunya adalah Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH terkait kasus penyelundupan narkoba.

Informasi itu pun dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso termasuk penangkapan Iptu SH.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan Iptu SH dan 3 polisi lainnya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Diketahui ketiganya baru saja ditangkap Dittipid Narkoba Bareskrim Polri terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu.

Baca juga: Kapolri Pastikan Pecat Kasat Narkoba Polres Nunukan & 3 Polisi Lain Terjerat Kasus Narkoba

Selain itu, dia juga memastikan para anggota yang melakukan pelanggaran juga harus dipidana.

"Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan. Sudah jelas dan ini berlaku sampai sekarang," kata Sigit kepada wartawan, Kamis (10/7/2025) malam.

Sigit menyebut Polri terus akan berbenah dan tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi anggota yang melakukan pelanggaran.

"Saya kira dari dulu kita tidak pernah berubah konsisten terkait dengan anggota yang melanggar," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan penangkapan 4 anggota polisi Polres Nunukan dilakukan  Rabu (09/07/2025) pagi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan