Jumat, 26 September 2025

Lapas Jatim Bersih-bersih, 37 Napi Berbahaya Dipindah ke Nusakambangan

Siapa saja 37 napi yang dianggap terlalu berbahaya untuk tetap di Jawa Timur? Operasi pemindahan ini bukan sekadar logistik, tapi

Tribunnews.com/HO/DitjenPAS Kemenimipas
PEMINDAHAN NARAPIDANA - Sebanyak 37 narapidana berisiko tinggi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur dikumpulkan sebelum dipindahkan ke lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (28/7/2025). Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah pengamanan dan pembinaan terhadap warga binaan yang dinilai mengganggu stabilitas lapas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sebanyak 37 narapidana berisiko tinggi dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (28/7/2025). Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah pengamanan dan pembinaan terhadap warga binaan yang dinilai mengganggu stabilitas lapas.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kadiono, menyatakan bahwa seluruh narapidana yang dipindahkan telah melalui proses asesmen dan penyelidikan internal.

“Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan asesmen, penyidikan, dan penyelidikan termasuk dalam kategori berisiko tinggi, baik dalam mengganggu keamanan maupun berpotensi merusak program pembinaan bagi warga binaan lainnya,” ujar Kadiono dalam keterangan resmi.

Pemindahan dilakukan melalui koordinasi antara tim pengamanan intelijen, tim kepatuhan internal Ditjenpas, serta jajaran Polda Jawa Timur. Kadiono menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Ditjenpas untuk mensterilkan lapas dari praktik ilegal.

“37 warga binaan tersebut berasal dari Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya, Lapas Lamongan, Lapas Pamekasan. Sekali lagi kami sampaikan, ini merupakan wujud keseriusan kami men-zero-kan lapas dan rutan dari narkoba dan juga HP, juga siapapun yang melakukan tindakan yang jelas-jelas melanggar tata tertib,” tegasnya.

Baca juga: Soal Napi Lapas Cipinang Terlibat Open BO, Wamen Imipas: Itu Kasus Sebelumnya

Kadiono juga menekankan bahwa sanksi tidak hanya berlaku bagi warga binaan, tetapi juga terhadap petugas yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum di dalam lapas.

“Siapapun yang terbukti terlibat, baik warga binaan bahkan petugas sekalipun, akan diberikan sanksi dan hukuman tegas. Karena perbuatannya sangat berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya,” ujarnya.

Menurut Kadiono, pemindahan ini bertujuan untuk mencegah penularan perilaku negatif di dalam lapas dan memberikan ruang pembinaan yang lebih ketat bagi narapidana berisiko tinggi.

“Kami ingin mengubah perilaku warga binaan high risk tersebut menjadi lebih baik,” katanya.

Hingga saat ini, total hampir 1.100 narapidana risiko tinggi dari berbagai wilayah telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Mereka terdiri dari pelaku kasus narkoba, terorisme, dan sejumlah perkara berat lainnya yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lapas.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan