Fariz RM Terjerat Narkoba
Perjalanan Fariz RM Empat Kali Terseret Kasus Narkoba, Terakhir Berujung Vonis 10 Bulan Penjara
Musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM sudah empat kali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi senior Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM sudah empat kali terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Berikut kilas balik kasus narkoba dan vonis yang pernah diterima Fariz RM.
Kasus Pertama, 2007 Fariz RM Divonis 8 Bulan Penjara
Kasus pertama pada 2007, polisi menahan Fariz RM dalam sebuah razia di Jakarta pada dini hari 28 Oktober 2007.
Baca juga: Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM Sebut Alhamdulillah
Fariz kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Fariz kemudian positif menggunakan narkoba jenis ganja dari hasil tes urine.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2008, memvonis Fariz RM dengan 8 bulan penjara potong masa hukuman.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 1 tahun penjara.
Selain itu, sisa hukuman Fariz dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.
Kasus Kedua, 2015 Fariz RM Direhabilitasi
Kedua pada 2015, Fariz RM kembali ditangkap reserse Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya saat menggunakan narkoba seorang diri.
Polisi mendapati ada beberapa paket narkoba seperti ganja dan heroin serta alat isapnya.
Tim pengacara Fariz mengajukan permohonan penangguhan penahanan sekaligus rehabilitasi.
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian mengirim Fariz ke sebuah panti rehabilitasi ketergantungan narkotika di kawasan Lebak Bulus.
2018, Kasus Ketiga Vonis Rehabilitasi Setahun
Selanjutnya 2018, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Jakarta Utara menangkap Fariz RM di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Jumat, 24 Agustus 2018.
Barang bukti yang ditemukan di antaranya dua paket sabu dalam paket plastik klip, sembilan butir alprazolan, dua butir dumolit dan alat hisap sabu atau bong.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian mengirim Fariz ke Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor selama satu tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.