Gara-gara Cemburu, Mahasiswa di Mamuju Aniaya Pacar hingga Bibir Korban Pecah dan Kepala Benjol
MAA diringkus di kamar kosnya di wilayah Kota Mamuju pada Senin (28/7/2025), tidak lama setelah penyidik menerima laporan pengaduan
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Seorang mahasiswa berinisial MAA (25) ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri, perempuan berinisial SR.
Insiden ini dipicu oleh rasa cemburu setelah pelaku melihat isi percakapan korban dengan pria lain di ponselnya.
MAA diringkus di kamar kosnya di wilayah Kota Mamuju pada Senin (28/7/2025), tidak lama setelah penyidik menerima laporan pengaduan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju.
“Keterangan dari saksi menyebutkan bahwa pelaku marah dan tidak terima setelah melihat pesan pribadi korban dengan pria lain, lalu melakukan penganiayaan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay.
Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka-luka yang cukup serius, mulai dari bibir pecah, benjolan di kepala, hingga nyeri pada bagian dada.
Baca juga: Sosok Musrika, Anak Ngotot Usir Ibu Kandung sampai Didorong, Kades Sudah Capek Tangani Kelakuannya
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut.
Hal ini diperkuat oleh keputusan korban yang secara tegas menolak untuk berdamai dengan pelaku.
“Karena korban menolak menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, maka proses hukum tetap kami lanjutkan,” kata Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir.
Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
MAA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Tribun Sulbar/Ilham Mulyawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Cemburu Lihat Chat Pria Lain, Mahasiswa di Mamuju Aniaya Pacarnya Hingga Babak Belur
Sumber: Tribun sulbar
Remaja 14 Tahun di Buleleng Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandung, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun |
![]() |
---|
Kesaksian Keluarga Argo Prasetyo, Warga Langkat Sumut Tewas Dianiaya di Kamboja |
![]() |
---|
Tikam Orang Gara-gara Charger HP, Ternyata Tukang Parkir di Jakbar Residivis dan Pecandu |
![]() |
---|
Wartawan Dianiaya Saat Liput Keracunan MBG di Jaktim, Kepala BGN: Kami Minta Maaf |
![]() |
---|
Kasus Pegawai SPPG MBG di Jaktim Aniaya Wartawan Berakhir Damai, Korban Maafkan Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.