Senin, 29 September 2025

Tak Terima Ditegur, Suami Aniaya Istri Usai Ketahuan Chatting dengan Wanita Lain

Pelaku membenturkan kepala istrinya ke dinding rumah lalu menyeret tubuh korban keluar rumah, menyebabkan sejumlah bagian tubuh

Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA
SUAMI ANIAYA ISTRI - SA (33) diamankan polisi usai melakukan KDRT terhadap istrinya CI (33) karena ketahuan chatting dengan wanita lain di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (28/7/2025). Pelaku menganiaya istrinya pada Jumat (25/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Ketika kepercayaan dikhianati, seharusnya ada ruang untuk bicara. 

Tapi bagi CI (33), warga Kota Kendari, percakapan dengan suaminya berakhir dengan luka fisik dan trauma mendalam.

CI menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, SA (33), setelah memergoki percakapan mencurigakan antara SA dan perempuan lain di aplikasi TikTok.

Alih-alih memberikan klarifikasi, SA justru naik pitam dan melampiaskan kemarahannya kepada sang istri.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (25/7/2025).

Kapolsek Mandonga, AKP Welliwanto Malau, penganiayaan bermula saat CI menanyakan isi percakapan suaminya dengan wanita lain.

Baca juga: 3 Fakta Serma Tengku Dian Bunuh Istri di Deli Serdang: Ditetapkan Tersangka hingga Motif Ekonomi

Reaksi SA di luar dugaan.

Ia langsung membenturkan kepala CI ke dinding rumah.

Tak sampai di situ, pelaku kemudian menyeret tubuh korban keluar rumah, menyebabkan sejumlah bagian tubuh CI mengalami luka lebam dan bengkak.

“Korban bertanya, tapi justru diperlakukan secara kasar oleh suaminya. Tindakan tersebut sangat tidak dibenarkan,” ujar AKP Welliwanto, Senin (28/7/2025).

Usai kejadian, CI memberanikan diri untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

Berdasarkan laporan dan bukti yang dikumpulkan, polisi akhirnya menangkap SA di Jalan Hurami, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Senin (28/7/2025).

SA kini telah diamankan di Mapolsek Mandonga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

“Kami sudah mengamankan pelaku dan sedang memproses penyidikan. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap perlindungan korban KDRT,” tegas AKP Welliwanto.

Kasus yang menimpa CI menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik. 

Dalam banyak kasus, perempuan kerap menjadi korban atas dominasi dan emosi sesaat dari pasangan, bahkan ketika mereka hanya berusaha mencari kejelasan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan rumah tangga.

“KDRT adalah tindak pidana. Jika mengalami atau mengetahui, segera lapor ke pihak berwajib,” pungkas AKP Welliwanto. (Tribun Sultra/La Ode Ahlun Wahid)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Suami di Kendari Ketahuan Selingkuh Malah Benturkan Kepala Istri ke Tembok, Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan