Lupa Bawa KTP, Anggota DPRD Tasikmalaya Keluhkan Bayinya Ditolak Berobat Pakai BPJS, RSUD Buka Suara
Anggota DPRD keluhkan bayinya yang demam tinggi ditolak berobat pakai BPJS di RSUD Tasikmalaya karena lupa bawa KTP, Senin (28/7/2025).
Penulis:
Isti Prasetya
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya, Luthfi Hizba Rusydia mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KHZ Musthafa Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Luthfi mengaku mendapatkan penolakan perawatan karena menggunakan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat membawa bayinya yang membutuhkan penanganan medis.
Mulanya, dia membawa bayinya yang masih berusia 6 bulan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Tasikmalaya karena mengalami gejala demam tinggi dan tampak sesak napas, Senin (28/7/2025) sekira pukul 19.05 WIB.
Luthfi lantas menuju loket untuk melakukan pendaftaran pasien dan membuka aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk berobat.
Dia mengaku tidak sempat membawa kartu identitas seperti Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Identitas Anak (KIA) karena panik dan spontan berangkat ke RSUD Tasikmalaya.
Namun, meski sudah disodori aplikasi JKN yang menunjukkan nomor BPJS pasien yang bersangkutan berstatus aktif, petugas kekeuh meminta kartu identitas pasien untuk mengetahui Nomor Induk Kependudukan.
"Namun, petugas IGD menunda penanganan medis dengan alasan harus menyelesaikan administrasi pendaftaran terlebih dahulu,” ungkap Luthfi, Selasa (29/7/2025).
Karena kondisi panik, Luthfi kemudian meninggalkan loket pendaftaran dan masuk ke IGD untuk memastikan anaknya mendapat perawatan.
Tetapi, anaknya justru tidak mendapatkan tindakan sama sekali.
Sang istri masih tampak berdiri menggendong anaknya tanpa difasilitasi kereta dorong pasien meskipun kondisi IGD saat itu sedang tidak banyak pasien.
Penanganan baru dilakukan oleh dokter tanpa diberi obat apa pun dan menjelaskan hasil pemeriksaan anaknya.
Baca juga: Anggota DPRD Tanjungbalai Sumut Diduga Pukul Petugas RS, Minta Proses Rujukan Dipercepat
Dokter tersebut hanya memberikan satu lembar resep obat untuk dibeli di luar rumah sakit.
“Beberapa menit baru ada tindakan dari petugas security membawa brangkar dan pasien diperiksa oleh dokter tanpa diberi obat apa pun dan perihal hasil pemeriksaan selanjutnya dokter memberikan satu lembar resep obat untuk dibeli di luar rumah sakit," keluhnya.
Mengalami hal yang kurang menyenangkan ini, Luthfi kemudian membayangkan jika hal ini terulang kepada warga yang sudah jauh-jauh datang ke fasilitas kesehatan milik pemerintah tetapi justru ditolak meskipun memiliki BPJS aktif.
Dirinya menyayangkan atas perlakuan ini, apalagi kejadian ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 32 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 ayat (1) huruf c.
Di mana dalam pasal tersebut mengatur kewajiban fasilitas kesehatan dan rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan, termasuk dalam keadaan gawat darurat, dan larangan menolak pasien.
“Saya membayangkan bagaimana ada masyarakat ujung kabupaten Tasikmalaya yang tidak sengaja tidak membawa identitas berharap mendapatkan pelayanan dan ingin sembuh malah terbunuh,” kata Luthfi.
Tanggapan DPRD
Menyikapi peristiwa ini, Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyesalkan penolakan pasien yang memiliki BPJS aktif.
Pihaknya menilai, kejadian itu mencederai semangat perbaikan layanan kesehatan yang tengah digaungkan di daerah.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh.
“Saya sangat prihatin. Saat ini kita sedang berupaya memperbaiki citra pelayanan kesehatan di mata masyarakat, tapi ternyata masih terjadi hal seperti ini,” kata Asep kepada Tribun Priangan, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Kronologi Rafa, Bocah SD Tewas Digigit Ular Weling: Diduga Telat Penanganan, Sempat Koma Satu Bulan
Ia menegaskan, Komisi IV akan memanggil pihak RSUD KHZ Musthafa untuk meminta klarifikasi.
Koordinasi juga akan dilakukan dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.
“Langkah pertama, kami segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan meminta penjelasan dari Direktur RSUD KHZ Musthafa agar dilakukan evaluasi menyeluruh,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan bahwa semua warga, tanpa memandang status sosial atau jenis jaminan kesehatan, berhak mendapatkan pelayanan yang layak dan manusiawi.
“Jangan sampai masyarakat yang datang dengan BPJS aktif justru dipersulit hanya karena urusan administrasi. Ini sangat disayangkan,” pungkasnya.
RSUD Angkat Bicara
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama (Dirut) RSUD KHZ Musthafa, dr Iman Firmansyah mengaku akan menindaklanjuti kejadian tersebut dan melihat kronologinya.
“Oh iya ini sudah ditindaklanjuti di IGD dan pelayanan terkait ini. Dan sudah komunikasi dengan orang tua pasien (dewan, red). Hari ini sedang dipelajari kronologi kejadiannya agar bisa ditindaklanjuti oleh bagian pelayanan,” kata dr Iman.
Iman mengaku, akan menindaklanjuti dan mengevaluasi khususnya dibagian pelayanan.
“Ya nanti hasil rapat hari ini, saya akan memanggil bagian pelayanan,” katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul BREAKING NEWS: Berobat Pakai BPJS, Balita Asal Singaparna Ditolak di RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya.
(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunPriangan.com/Jaenal Abidin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.