Dua Tahun Berlayar di Wilayah 3T, Ini Cara RS Kapal Bantu Akses Kesehatan Pasien
Sudah dua tahun Rumah Sakit Kapal (RSK) berlayar menjangkau masyarakat di wilayah terpencil, perbatasan dan kepulauan (3T).
Ringkasan Berita:
- Rumah Sakit Kapal (RSK) berlayar menjangkau masyarakat di wilayah terpencil, perbatasan dan kepulauan (3T).
- Ribuan masyarakat dilayani secara gratis setiap tahun di RSK ini.
- Namun 43 persen belum terlindungi BPJS Kesehatan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sudah dua tahun Rumah Sakit Kapal (RSK) berlayar menjangkau masyarakat di wilayah terpencil, perbatasan dan kepulauan (3T).
Ada ribuan masyarakat dilayani secara gratis setiap tahun.
Baca juga: Dihantam Ombak Saat Operasi Pasien, Kisah Pengabdian Relawan RS Kapal di Papua Barat Daya
Ketua Pengurus Yayasan Dokter Peduli, Tutuk Utomo Nuradhy, mengatakan, saat ini pihaknya memiliki 3 kapal yaitu Rumah Sakit Kapal doctorSHARE—RSA dr. Lie Dharmawan II dan RSK Nusa Waluya II.
Selama pelayanan 2 tahun ini sudah terdapat 7 lokasi yang dilayani dengan jumlah 14.220 pasien yang mendapatkan manfaat medis namun 43 persen belum terlindungi BPJS Kesehatan.
Kondisi ini menggambarkan perlunya penguatan strategi pemerataan akses agar JKN benar-benar menjangkau seluruh masyarakat.
“Kami berharap agar akses JKN semakin merata hingga ke wilayah paling terpencil,” kata dia dalam kegiatan Refleksi Dua Tahun Layanan Kesehatan di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan Memenuhi Syarat (DBTFMS) melalui RSK di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Dihantam Ombak Saat Operasi Pasien, Kisah Pengabdian Relawan RS Kapal di Papua Barat Daya
Ia menjelaskan, operasional ketiga rumah sakit kapal membutuhkan anggaran sekitar Rp 36 miliar per tahun.
Dari seluruh kasus yang ditemukan, penyakit tidak menular seperti diabetes dan hipertensi mendominasi.
Sementara itu, layanan bedah menjadi kebutuhan terbesar masyarakat di wilayah 3T karena membutuhkan biaya tinggi dan fasilitas yang memadai.
Sebelum memberikan pelayanan di daerah-daerah yang minim fasilitas kesehatan, pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat. “
“Biasanya sebelum kapal tiba, dinas kesehatan dan puskesmas sudah melakukan pendataan dan pembagian waktu pelayanan bagi masyarakat. Pasien yang membutuhkan intervensi segera juga sudah dipersiapkan,” jelas Tutuk.
Tutuk menegaskan bahwa dalam program DBTFMS, persoalan layanan kesehatan bukan hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan atau BPJS Kesehatan saja, tetapi juga membutuhkan dukungan Dewan Pengawas Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dalam proses monitoring dan supervisi.
Ditambahkan Asisten Deputi Bidang Kerja sama Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dr. Nur Indah Yuliaty, pembiayaan pelayanan kesehatan di RSK disetarakan dengan rumah sakit kelas C.
Dalam pelayanannya, Rumah Sakit Kapal berperan sebagai penyedia layanan, termasuk layanan spesialistik.
Sumber: Tribunnews.com
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.