Sabtu, 20 September 2025

Pimpin Razia Truk Odol, Wakil Walikota Tangsel Ancam Blacklist Pengusaha Bandel

Menurut Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga, keberadaan truk Odol cukup meresahkan warga yang beraktivitas di siang hari dan rawan kecelakaan.

Editor: Content Writer
dok. Pemkot Tangsel
PENERTIBAN TRUK ODOL -  Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan memimpin razia truk Over Dimension Over Loading (Odol) di Jalan Raya Serpong, Muncul, Rabu (30/7/2025). Pilar mengultimatum akan lebih tegas menindak para pelanggar.  

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan penertiban truk Over Dimension Over Loading (Odol) di Jalan Raya Serpong, Muncul, Rabu (30/7/2025). Melihat banyaknya truk yang terjaring razia, Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan yang memimpin langsung penertiban ini mengultimatum akan lebih tegas menindak para pelanggar. 

Adapun ultimatum akan dilakukan mulai dari pemberian tilang, penahanan truk hingga blacklist terhadap pihak berulang melakukan pelanggaran. Pilar menyebut, operasi penertiban ini direncanakan akan rutin dilakukan bersama pihak-pihak terkait.

“Kami tentu saja wajib melakukan penindakan tegas karena ini kepentingannya untuk keselamatan masyarakat,” tegas Pilar kepada wartawan. 

Menurut Pilar, keberadaan truk Odol cukup meresahkan warga yang beraktivitas di siang hari dan rawan kecelakaan. Meski jalan di Tangsel berkualitas baik, tetapi keselamatan warga harus jadi yang utama. Terlebih, Pilar menegaskan, Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang telah membatasi operasional truk odol, yaitu hanya boleh melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. 

“Kami mengimbau para pengusaha angkutan, pengusaha truk untuk tidak menyalahi aturan, karena kami akan melakukan penindakan ketat atau keras. Kemudian akan dilakukan denda melalui pengadilan,” ujarnya. 

Baca juga: Pemkot Tangsel Genjot Layanan Kesehatan Lewat Program Ngider Sehat hingga Posyandu

Diketahui, sepanjang tahun 2025, sudah tujuh kali penertiban dilakukan dan masih ditemukan truk Odol yang melanggar. Terhadap para pelanggar, Pilar memastikan langsung dilakukan tilang. 

“Sanksinya berupa tilang dan penahanan STNK, melalui proses pengadilan. Kalau pelanggaran dilakukan berulang, truk bisa ditahan, bahkan kami pertimbangkan untuk memanggil pemilik truk dan melakukan blacklist agar tidak boleh melintas lagi di wilayah Tangsel,” ujarnya.

Terkait hal ini, Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Budi Jatmiko menjelaskan, pelanggaran didominasi truk tronton dan kendaraan bersumbu tiga dengan muatan melebihi ambang batas. Ia mencatat, dari awal tahun hingga Juli, sudah tujuh kali razia dan sekira 150 pelanggaran dikenakan sanksi tilang. 

Para pelanggar diketahui sudah paham aturan atau larangan melintas di siang hari. “Alasannya sih klasik, bandel aja. Padahal sudah ada perwal dan sudah kita sosialisasikan. Bahkan ada juga yang bilang disuruh perusahaan jalan di jam segini (siang hari),” katanya.

Proses penertiban dilakukan Dinas Perhubungan Kota Tangsel bekerja sama dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan polisi militer TNI. “Kalau tidak bawa dokumen, kita serahkan ke pihak kepolisian. Kalau terbukti pelanggaran, selain ditilang bisa juga STNK ditahan,” ujar Budi.

Baca juga: Pemkot Tangsel Bongkar Bangunan Liar Mulai Kos-kosan hingga Tempat Karaoke di Roxy Ciputat

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan