Pimpin Razia Truk Odol, Wakil Walikota Tangsel Ancam Blacklist Pengusaha Bandel
Menurut Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga, keberadaan truk Odol cukup meresahkan warga yang beraktivitas di siang hari dan rawan kecelakaan.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan penertiban truk Over Dimension Over Loading (Odol) di Jalan Raya Serpong, Muncul, Rabu (30/7/2025). Melihat banyaknya truk yang terjaring razia, Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Pilar Saga Ichsan yang memimpin langsung penertiban ini mengultimatum akan lebih tegas menindak para pelanggar.
Adapun ultimatum akan dilakukan mulai dari pemberian tilang, penahanan truk hingga blacklist terhadap pihak berulang melakukan pelanggaran. Pilar menyebut, operasi penertiban ini direncanakan akan rutin dilakukan bersama pihak-pihak terkait.
“Kami tentu saja wajib melakukan penindakan tegas karena ini kepentingannya untuk keselamatan masyarakat,” tegas Pilar kepada wartawan.
Menurut Pilar, keberadaan truk Odol cukup meresahkan warga yang beraktivitas di siang hari dan rawan kecelakaan. Meski jalan di Tangsel berkualitas baik, tetapi keselamatan warga harus jadi yang utama. Terlebih, Pilar menegaskan, Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang telah membatasi operasional truk odol, yaitu hanya boleh melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.
“Kami mengimbau para pengusaha angkutan, pengusaha truk untuk tidak menyalahi aturan, karena kami akan melakukan penindakan ketat atau keras. Kemudian akan dilakukan denda melalui pengadilan,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Tangsel Genjot Layanan Kesehatan Lewat Program Ngider Sehat hingga Posyandu
Diketahui, sepanjang tahun 2025, sudah tujuh kali penertiban dilakukan dan masih ditemukan truk Odol yang melanggar. Terhadap para pelanggar, Pilar memastikan langsung dilakukan tilang.
“Sanksinya berupa tilang dan penahanan STNK, melalui proses pengadilan. Kalau pelanggaran dilakukan berulang, truk bisa ditahan, bahkan kami pertimbangkan untuk memanggil pemilik truk dan melakukan blacklist agar tidak boleh melintas lagi di wilayah Tangsel,” ujarnya.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Pembinaan dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Budi Jatmiko menjelaskan, pelanggaran didominasi truk tronton dan kendaraan bersumbu tiga dengan muatan melebihi ambang batas. Ia mencatat, dari awal tahun hingga Juli, sudah tujuh kali razia dan sekira 150 pelanggaran dikenakan sanksi tilang.
Para pelanggar diketahui sudah paham aturan atau larangan melintas di siang hari. “Alasannya sih klasik, bandel aja. Padahal sudah ada perwal dan sudah kita sosialisasikan. Bahkan ada juga yang bilang disuruh perusahaan jalan di jam segini (siang hari),” katanya.
Proses penertiban dilakukan Dinas Perhubungan Kota Tangsel bekerja sama dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan polisi militer TNI. “Kalau tidak bawa dokumen, kita serahkan ke pihak kepolisian. Kalau terbukti pelanggaran, selain ditilang bisa juga STNK ditahan,” ujar Budi.
Baca juga: Pemkot Tangsel Bongkar Bangunan Liar Mulai Kos-kosan hingga Tempat Karaoke di Roxy Ciputat
| Viral di Medsos, Leony Vitria Anggap yang Dilakukannya Biasa Saja |
|
|---|
| Leony Bedah Anggaran Pemkot Tangerang Selatan, Benyamin Davnie Hargai Partisipasi Aktif Masyarakat |
|
|---|
| Leony Tunggu Undangan Dialog dengan Walkot Tangsel usai Kritik soal Anggaran: Ada yang Lebih Penting |
|
|---|
| Apresiasi Kritik Publik, Pemkot Tangsel Komitmen Wujudkan Keuangan Daerah Transparan dan Akuntabel |
|
|---|
| Ada yang Janggal Lagi, Leony Bedah Anggaran 2025 Pemkot Tangsel usai Bongkar Laporan Keuangan 2024 |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.