Minggu, 17 Agustus 2025

Pemkot Tangsel Bongkar Bangunan Liar Mulai Kos-kosan hingga Tempat Karaoke di Roxy Ciputat

Sejumlah bangunan seperti indekost, tempat karaoke, hingga warung-warung berdiri tanpa izin di atas lahan tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
ISTIMEWA
BONGKAR BANGUNAN - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menertibkan kawasan Roxi Ciputat dengan membongkar seluruh bangunan yang disinyalir jadi tempat prostitusi hingga penjualan minuman keras. Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan memimpin langsung pembongkaran bangunan liar itu 

TRIBUNNEWS.COM, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengambil langkah tegas dalam menata kawasan yang disinyalir menjadi titik aktivitas ilegal. 

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan memimpin langsung pembongkaran bangunan liar di kawasan Roxy, Ciputat, Senin (23/6/2025). 

Lahan seluas 10.800 meter persegi yang merupakan aset Dinas Perhubungan Tangsel itu selama ini diduga disalahgunakan untuk berbagai kegiatan, mulai dari penjualan minuman keras hingga praktik prostitusi terselubung.

Sejumlah bangunan seperti indekost, tempat karaoke, hingga warung-warung berdiri tanpa izin di atas lahan tersebut.

Pilar mengatakan, sudah terlalu lama kawasan ini digunakan tidak sesuai peruntukannya.

"Hari ini adalah bentuk penegakan hukum atas pelanggaran yang terus berlangsung meski sudah diberikan tiga kali peringatan sejak Maret lalu,” ujar Pilar kepada awak media, Senin.

Proses pembongkaran sempat mendapat perlawanan dari sejumlah warga yang mengklaim memanfaatkan lahan untuk usaha atau tempat tinggal.

Baca juga: Warga Tangsel Gagalkan Tawuran 60 Remaja di Ciputat Timur, 8 Motor dan Celurit Pelaku Tertinggal

Namun berkat pengamanan dari Satpol PP, dibantu aparat Polres Tangsel dan Kodim 0506/Tangerang, penertiban tetap berjalan tertib.

Pilar menegaskan, pihaknya tidak serta-merta melakukan pembongkaran tanpa proses.

Ia menyebut Pemkot Tangsel sudah memberikan waktu dan ruang dialog, bahkan peringatan berkali-kali namun yang terjadi justru pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang terus berlangsung.

“Kami bukan ingin menggusur semena-mena. Tapi ini tentang penataan kota dan pemulihan fungsi lahan milik pemerintah,” tegasnya.

Dalam kunjungannya, Pilar berdialog langsung dengan sejumlah penghuni indekost dan pemilik warung.

Disepakati, mereka diberi waktu lima hari ke depan untuk mengosongkan tempat secara mandiri.

Setelah itu, seluruh bangunan ilegal akan diratakan.

Ia juga menegaskan bahwa lahan tersebut akan dimanfaatkan kembali sesuai rencana awal, yaitu sebagai tempat parkir kendaraan operasional dan angkutan umum yang dikelola oleh Dinas Perhubungan.

“Ini bukan akhir, melainkan awal dari upaya menata kawasan agar lebih tertib, aman, dan sesuai fungsi. Kami ingin Tangsel jadi kota yang manusiawi dan tertib hukum,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan