Kamis, 7 Agustus 2025

Kurir Perempuan Dilecehkan Oknum Polisi di Mamuju Tengah, Pelaku Kini Di-patsus

Kurir perempuan di Mamuju Tengah diduga dilecehkan oknum polisi. Pelaku kini ditahan di patsus Polres Mateng.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa
ILUSTRASI POLISI - Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristanto Abadi saat memberikan keterangan terkait laporan dugaan pelecehan terhadap kurir perempuan oleh oknum polisi berinisial S. Saat ini pelaku telah ditempatkan dalam penahanan khusus atau patsus. 

TRIBUNNEWS.COM - ST (23), seorang kurir Perempuan di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan oknum polisi

Pelaku adalah seorang polisi berinisial S. S adalah seorang perwira polisi dari Polres Mamuju Tengah (Mateng) Polda Sulawesi Barat (Sulbar).

Aksi bejat ini diduga terjadi saat korban mengantarkan pesanan ke kediaman pelaku di Kecamatan Tobadak.

Berdasarkan infromasi dihimpun Tribun-Sulbar.com, korban mendapat perlakuan tak pantas mengantar pesanan kepada salah seorang perempuan di sebuah rumah kos di Tobadak.

Kejadian itu pada Rabu 29 Juli 2025 sekitar pukul 07.30 Wita pagi.

Korban melintas di depan kamar pelaku, tanpa disangka korban langsung ditarik oleh pelaku ke dalam kamar.

Namun korban, tidak menerima dan melawan pelaku, hingga berhasil kabur dari ancaman oknum polisi itu.

Dari peristiwa dialami korban, ia pun mendatangi kantor polisi untuk membuat aduan atau laporan. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Mateng.

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi membenarkan aduan dugaan pelecahan tersebut.

“Untuk pengaduan sudah kami terima hari selasa kemarin," jelas AKBP Hengky kepada Tribun-Sulbar.com, Kamis (31/7/2025).

Namun, dia belum bisa memberikan keterangan secara detail karena laporan sedang berproses.

"Nanti, setelah peristiwa yang diadukan terklarifikasi akan diinfo kembali. Mohon waktu untuk proses yang sedang berjalan," tambahnya. 

Polres Mamuju Tengah menahan oknum polisi inisial S yang diduga melecehkan kurir perempuan di Kecamatan Tobadak, Mateng, Sulawesi Barat (Sulbar).

Terduga pelaku S ditahan di pada ruang tempat khusus (Patsus) Prompam Polres Mateng.

Patsus atau penempatan khusus adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. 

AKBP Hengky menuturkan, kasus ini sedang berproses dan membutuhkan waktu.

Ia memastikan, setelah aduan persitiwa ini terklarifikasi pihaknya akan segera menyampaikan hasil perkembanganya.

''Mohon waktu untuk proses yang sedang berjalan," bebernya.

Oknum polisi Polres Mamuju Tengah (Mateng) inisial S terancam di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), jika terbukti melecehkan kurir perempuan.

Kini S ditahan di ruang khusus (Patsus) usai dilaporkan atas dugaan pelecehan tersebut.

"Jika terbukti, akan di PTDH," kata Kasi Propam Polres Mateng, Ipda Amrisal saat ditemui di ruang kerjanya, Mapolres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kamis (31/7/2025).

Ipda Amrisal, masih irit memberikan keterangan karena kasus ini masih proses penyilidikan.

Sementara itu, korban ST masih diperiksa oleh polisi sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Korban didampingi tim Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) dan Dinas Sosial Mateng.

Hengky juga menyebutkan, oknum polisi berinisial S saat ini sudah diamankan dan menjalani penempatan khusus (Patsus) di Rutan Polres Mateng, sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal. 

Aturan Patsus

Menurut Pasal 1 ayat 35 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa.

Penempatan ini biasanya dilakukan di lokasi seperti markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk oleh atasan.

Selain itu, pihak yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berupa penempatan khusus (patsus) adalah Ankum, atasan Ankum, dan Provos.

Prosedur penempatan khusus ini diatur dalam peraturan Kapolri. Di mana Provos Polri bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin, kemudian menyelenggarakan sidang disiplin.

Aturan mengenai masa penahanan di patsus tercantum dalam Pasal 1 ayat 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa anggota polisi yang melanggar kode etik dapat ditahan di patsus selama 21 hari.

Namun, jika pelanggaran tersebut tergolong berat, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2, masa penahanan dipatsus dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan.

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Oknum Polisi di Mamuju Tengah Terancam Dipecat Jika Terbukti Lecehkan Kurir Perempuan, 

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Oknum Polisi Dipatsus di Polres Mamuju Tengah, Usai Diduga Lecehkan Kurir Perempuan, 

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS : Oknum Polisi di Mateng Diduga Lecehkan Kurir Perempuan, 

Sumber: Tribun sulbar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan