Senin, 29 September 2025

Profil dan Sosok

Sosok AKP Purn Sugito Ngangun, Eks Wakapolsek Lindungi Aset Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar

Berikut sosok AKP Purn Sugito Ngangun, eks wakapolsek mengaku lindungi aset milik bos kasus sindikat uang palsu UIN Makassar.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
Kolase: Tribun-Timur.com/Sayyid, Kanal Youtube tvOne, dan Kompas.com/Abdul Haq Yahya Maulana T
KASUS UANG PALSU - (Dari kiri ke kanan) Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding usai jalani sidang kasus uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) petang; penambakan uang palsu produksi UIN; dan Sugito Ngangun, mantan Wakapolsek Tallo, Polrestabes Makassar hadir sebagai saksi. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok AKP Purn Sugito Ngangun, mantan wakil kepala kepolisian sektor (wakapolsek) yang blak-blakan mengaku lindungi aset milik bos kasus sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.

Kasus uang palsu produksi pabrik yang berada di lingkungan kampus UIN Makassar terbongkar pada Desember 2024 lalu.

Kasus ini menghebohkan publik lantaran baru ketahuan setelah bisnis haram uang palsu dijalankan selama 14 tahun.

Sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar itu terbongkar berawal dari kerugiaan petugas BRILink di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang menerima uang paslu.

Polisi kemudian mengembangkan hingga berhasil menemukan adanya pabrik uang palsu di gedung perpustakaan UIN Makassar.

Total sudah ada 15 terdakwa yang duduk di kursi pesakitan terkait kasus ini.

Mereka ada dari pihak luar maupun orang dalam kampus. Sedangkan bos atau otak dari sindikat pengedaran uang palsu ini adalah Annar Salahuddin Sampetoding.

Ia dikenal sebagai raja kayu asal Sulawesi Selatan dan sempat terjun ke dunia politik, sebelum akhirnya terjerat kasus tersebut.

Pusaran kasus uang palsu UIN Makassar turut menyeret mantan oknum polisi bernama AKP Purn Sugito Ngangun.

Ia dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di pengadilan negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu, (30/7/2025).

AKP Purn Sugito Ngangun diminta memberikan kesaksian untuk terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding.

Ia blak-blakan mengaku melindungi aset dari terdakwa yang berada di Kota Makassar.

"Sering keliling-keliling pantau aset-aset beliau karena dikasih amanah untuk jaga. Sudah cek dan aman saya balik," ucapnya," katanya, dikutip dari TribunGowa.com, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Mantan Wakapolsek Akui Jadi Penjaga Aset dari Terdakwa Uang Palsu Annar: Sering Terima Uang

Lantas siapa sosok AKP Purn Sugito Ngangun?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, ia merupakan mantan Wakapolsek Tallo Polrestabes Makassar, Polda Sulawesi Selatan.

Ia menjabat sebagai wakapolsek mulai dari November 2023 hingga Februari 2025.

Sebelumnya AKP Purn Sugito Ngangun menempati sejumlah posisi.

Seperti Kanit Binmas Polsek Ujung Pandang, Polrestabes Makassar dan Kanit Intelkam Polsek Makassar.

Ketika itu jabatannya masih Inspektur Polisi Satu atau Iptu.

Sugito Ngangun memiliki pangkat terakhir Ajun Komisaris Polisi (AKP).

AKP adalah salah satu pangkat dalam struktur kepolisian Republik Indonesia, tepatnya pada jenjang Perwira Pertama.

Simbol pangkat AKP berupa tiga balok emas.

Sugito Ngangun merupakan pria kelahiran tahun 1967‬ atau kini sudah berusia 58 tahun.

Sugito Ngangun dan Annar Bersahabat 30 Tahun

Sugito Ngangun dalam sidang mengaku sudah menjalin persahabatan dengan terdakwa Annar selama 30 tahun lamanya.

Awalnya ia mengenal Annar sebagai seorang pengusaha kayu.

"Saya kenal terdakwa sebagai bos, direktur, punya usaha tahun 1998-1999 usahanya kayu."

"Beliau keluarganya raja kayu," katanya, dikutip dari TribunGowa.com.

Hubungan keduanya semakin dekat meskipun tidak memiliki ikatan darah maupun kerabat kekeluargaan.

Sugito Ngangun kemudian diberi tugas menjaga aset-aset milik Annar.

Annar memiliki rumah di Jalan Sunu 3, Kota Makassar. Akan tetapi, kediaman itu sering kosong.

Terdakwa sudah 20 tahun tinggal di Ibu Kota Jakarta.

Baca juga: Waduh! Hasil Jual Uang Palsu UIN Makassar Disumbangkan ke Anak Yatim, Ini Pengakuan Andi Ibrahim

Dapat uang rokok hingga bensin

PABRIK UANG PALSU - Penampakan mesin cetak uang palsu yang disita dari Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar.
PABRIK UANG PALSU - Penampakan mesin cetak uang palsu yang disita dari Gedung Perpustakaan Kampus II UIN Alauddin Makassar. (Tribun Toraja)

Sebagai bentuk rasa terima kasihnya, terdakwa Annar kerap memberikan uang kepada Sugito Ngangun.

"Sering dikasih uang, ditransfer," ucapnya kepada majelis hakim.

Sugito Ngangun tidak merincikan besaran uang yang diterimanya.

Namun, ia mengaku uang tersebut lumayan baginya yang berstatus sebagai wakapolsek.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli bensin, rokok, dan pulsa.

Sugito Ngangun juga menyebut, pemberian uang itu tidak diketahui oleh kesatuannya.

"Ini kan pribadi dan tanpa  diketahui institusi," tegasnya saat menjawab pertanyaan hakim.

Informasi tambahan, Annar didakwa memodali pabrik uang palsu yang diproduksi di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar. 

Atas perbuatannya, Annar didakwa melanggar Pasal 37 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.

Sementara pada dakwaan subsidair, Annar dikenakan Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Kemudian jaksa juga mendakwa Annar dengan Pasal 36 ayat 1 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP di dakwaan lebih subsidair.

Annar mulai ditahan di Rutan Kelas I Makassar pada hari Rabu, 8 Januari 2025.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Mantan Wakapolsek Tallo Blak-blakan Jadi Penjaga Aset Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding

(Tribunnews.com/Endra)(Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan