Dakwah Didorong Sebagai Instrumen Peradaban: 225 Da’i Dilepas Menuju Wilayah 3T
Waryono menyampaikan bahwa inisiatif ini selaras dengan program nasional Kampung Zakat, yang melibatkan Kemenag, BAZNAS
Penulis:
Erik S
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan dakwah dan pemberdayaan umat melalui pelepasan 225 da’i yang akan ditugaskan ke berbagai wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) di Indonesia.
Program ini digagas oleh Lembaga Amil Zakat Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (LAZ DDII) dan diresmikan dalam seremoni yang berlangsung di Paragon Community Hub, Jakarta.
Prof. Dr. Waryono Abdul Ghofur, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, dalam keterangannya menyampaikan bahwa sinergi zakat dan dakwah harus diarahkan untuk mendorong transformasi sosial secara berkelanjutan.
“Zakat tidak cukup hanya didistribusikan; ia harus dioptimalkan untuk pendayagunaan. Para da’i bukan sekadar penyampai pesan agama, tetapi juga agen pemberdayaan masyarakat yang membawa misi peradaban,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut, Prof. Waryono menyampaikan bahwa inisiatif ini selaras dengan program nasional Kampung Zakat, yang melibatkan Kemenag, BAZNAS, dan berbagai K/L lain dalam menyediakan akses spiritual dan sosial yang merata, khususnya di wilayah-wilayah yang selama ini kurang terlayani.
“Para da’i akan menjadi mitra strategis dalam memastikan titik intervensi zakat dan wakaf sesuai dengan peta kebutuhan nasional,” tambahnya.
Baca juga: Doa Pengantin Baru agar Sakinah Mawaddah Warahmah, Rahasia Cinta Langgeng
Dukungan pemerintah terhadap program ini turut disampaikan oleh Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Riza Patria.
Ia menyebut penguatan sumber daya manusia desa melalui pendekatan dakwah merupakan strategi pembangunan yang efektif.
“Dakwah bukan sekadar aktivitas keagamaan, melainkan pendekatan peradaban. Para da’i ini akan hadir sebagai agen perubahan di wilayah yang minim intervensi pembangunan,” jelasnya.
Ketua Umum Dewan Da’wah, Dr. Adian Husaini, dalam pidatonya menggarisbawahi pentingnya kesiapan spiritual, intelektual, dan sosial bagi setiap da’i.
“Mereka akan menghadapi medan dakwah yang kompleks, tetapi dengan bekal keilmuan dan semangat pelayanan umat, para da’i siap menjadi pelopor transformasi sosial,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Prof. Dr. Didin Hafiduddin selaku Dewan Pembina DDII menyampaikan bahwa pengiriman da’i ke pedalaman bukan hanya program tahunan, tetapi bagian dari estafet dakwah yang visioner.
“Kami ingin memastikan tidak ada wilayah yang luput dari sentuhan Islam rahmatan lil ‘alamin. Dakwah harus menyatu dengan pendidikan, ekonomi, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.
Hingga 2025, angka kemiskinan nasional tercatat masih mencapai 23,58 juta jiwa. Di tengah tantangan tersebut, kehadiran para da’i di pelosok menjadi bagian dari upaya menghadirkan negara secara inklusif melalui pendekatan keagamaan dan sosial.
Selain membina umat, mereka juga berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan program-program pemberdayaan berbasis zakat dan wakaf.
Pelepasan 225 da’i ini menjadi bukti konkret sinergi multisektor antara lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat dalam memperkuat fondasi sosial dari bawah.
Dakwah tak lagi hanya berfungsi sebagai ruang penguatan iman, tetapi telah berkembang menjadi jalan peradaban yang mendorong kemandirian, keadilan sosial, dan pembangunan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia.
VIDEO Menag Nasaruddin Umar Minta Dana Zakat Dimanfaatkan untuk Pengentasan Kemiskinan Ekstrem |
![]() |
---|
Pendaftaran Sertifikasi Amil LAZ Kemenag, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya |
![]() |
---|
Anggota Komisi X DPR Nilam Minta Pemerintah Tak Kucilkan Kualitas Pendidikan di Wilayah 3T |
![]() |
---|
Kemenag Akan Kirim 1.000 Dai ke Wilayah 3T pada Ramadan 2025, Rekrutmen Dibuka Januari-Februari 2025 |
![]() |
---|
Program BPBL untuk Keluarga Kurang Mampu di Wilayah 3T Berlanjut di 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.