Selasa, 23 September 2025

Sosok Bripda S, Personel Polres Mamuju Tengah yang Diduga Lecehkan Kurir Wanita di Kos

Kurir perempuan ST (23) di Tobadak, Mamuju Tengah, diduga dilecehkan oknum polisi Bripda S saat mengantar paket ke kos pelaku, Selasa (29/7/2025).

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI PELECEHAN - Kasus pelecehan dialami kurir wanita di Mamuju Tengah berinisial ST. Pelaku merupakan oknum Polres Mamuju Tengah yang kini telah dipatsus. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang kurir perempuan di Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, berinisial ST (23) mengaku dilecehkan oleh polisi pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 07.30 WITA.

Korban ditarik ke kamar kos oleh polisi berinisial Bripda S di Tobadak saat mengantarkan paket.

Korban dikunci dari dalam dan dipaksa melayani nafsu bejat Bripda S.

ST dapat melawan hingga melarikan diri dari kos Bripda S.

Kasus ini langsung dilaporkan ke Polres Mamuju Tengah dan masih diselidiki.

Sebagai konsekuensi atas laporan tersebut, Bripda S telah diamankan di ruang Patsus untuk menjalani proses pemeriksaan etik oleh Propam.

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, ia berisiko kehilangan statusnya sebagai anggota Polri melalui sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bripda adalah pangkat terendah dalam jenjang Bintara Polri.

Personel Polres Mamuju Tengah berusia 25 tahun tersebut tinggal di sebuah kos di Kecamatan Tobadak, yang menjadi lokasi kejadian.

Lokasi kos Bripda S masih satu kecamatan dengan Mapolres Mamuju Tengah dan rumah korban.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristanto Abadi mengaku belum dapat mengungkap perkembangan kasus karena masih dalam proses penyelidikan.

Baca juga: Nasib Anggota Polres Mamuju Tengah Usai Lecehkan & Kunci Kurir Wanita di Rumahnya 

“Untuk pengaduan sudah kami terima hari Selasa kemarin,” tuturnya, dikutip dari TribunSulbar.com.

Kepala Seksi Propam Polres Mateng Ipda Amrisal membenarkan Bripda S telah menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Polres Mateng.

Patsus merupakan bentuk hukuman disiplin dalam lingkungan Polri yang dikenakan kepada anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

“Masih dalam proses penyelidikan. Jika terbukti, akan diberhentikan tidak hormat,” tandasnya.

Penyidik telah memeriksa korban yang didampingi Dinas Sosial (Dinsos) Mateng dan Tim Perlindungan Perempuan dan Anak dari Dinas P3AP2KB.

Kepala Dinsos Mateng, Hajjah Nirwanasari Aras, menerangkan korban mengalami trauma akibat tindakan Bripada S.

Pihaknya menyediakan psikolog untuk memulihkan kondisi korban.

“Kami akan dampingi sampai hasil akhir,” ucapnya.

Baca juga: Modus Ajak Nikah, Warga Tambora Jakbar Bawa Kabur hingga Cabuli Anak di Bawah Umur Selama 4 Bulan

Kasus ini mendapat sorotan dari aktivis di Mamuju Tengah, Nirwan Ca'ali, yang meminta Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristanto dicopot dari jabatannya.

Menurut Nirwan, AKBP Hengky Kristanto gagal membina anggotanya sehingga terjadi pelecehan.

Ia meminta Bripda S dihukum PTDH dan diproses pidana.

"Ini sudah menjadi isu nasional," ucapnya.

Nirwan mengancam akan menggelar aksi di depan Mapolres Mamuju Tengah karena tindakan pelaku mencoreng nama baik institusi kepolisian.

"Hari senin mendatang, kami akan aksi unjuk rasa," katanya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSulbar.com dengan judul Cerita Kurir Perempuan di Mamuju Tengah, Antar Paket ke Rumah Polisi Malah dapat Pelecehan Seksual

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSulbar.com/Nurhadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan