Minggu, 21 September 2025

Nasib Anggota Polres Mamuju Tengah Usai Lecehkan & Kunci Kurir Wanita di Rumahnya 

Bripda S menjalani penempatan khusus di Rutan Polres Mateng usai melakukan pelecehan terhadap perempuan berinisial ST (23).

|
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
KASUS PELECEHAN - Bripda S (25), anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Polres Mateng. Bripda S diduga telah melakukan pelecehan terhadap perempuan berinisial ST (23), seorang kurir online. 

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU TENGAH – Bripda S (25), anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Polres Mateng.

Patsus atau Penempatan Khusus adalah bentuk hukuman disiplin internal dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dikenakan kepada anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik. 

Baca juga: Modus Ajak Nikah, Warga Tambora Jakbar Bawa Kabur hingga Cabuli Anak di Bawah Umur Selama 4 Bulan

Patsus bukan penahanan pidana, melainkan pengamanan administratif yang dilakukan oleh Provos Polri untuk memudahkan pemeriksaan dan menjaga ketertiban internal.

Bripda S diduga telah melakukan pelecehan terhadap perempuan berinisial ST (23), seorang kurir online.

Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto Abadi memastikan oknum polisi tersebut kini telah diamankan.

PELECEHAN SEKSUAL -  IM (50) tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur saat digelandang ke rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta, Rabu (16/7/2025).
PELECEHAN SEKSUAL -  IM (50) tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur saat digelandang ke rumah tahanan negara (Rutan) Polresta Bandara Soetta, Rabu (16/7/2025). (Istimewa)

 

"Terduga pelaku menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Polres Mateng," kata dia.

Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Propam Polres Mateng, Ipda Amrisal.

"Sudah ditahan di ruang Patsus," ujarnya.

Amrisal menegaskan, jika terbukti bersalah, Bripda S terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Polisi di Sulbar Lecehkan Kurir Wanita, Korban Dikunci di Dalam Rumah saat Antarkan Makanan

"Masih dalam proses penyelidikan. Jika terbukti, akan diberhentikan tidak hormat," tegasnya.

Sebelumnya, anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, berinisial Bripda S, diduga melecehkan seorang kurir perempuan berinisial ST.

Dugaan pelecehan terjadi saat korban mengantarkan pesanan ke rumah pelaku di Kecamatan Tobadak.

Korban telah melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polres Mateng. 

KORBAN PELECEHAN - Korban, SR (23) saat dimintai keterangan oleh polisi didampingi pihak Dinsos Mateng dan PPA di ruang unit PPA Satreskrim Polres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (31/7/2025).
KORBAN PELECEHAN - Korban, SR (23) saat dimintai keterangan oleh polisi didampingi pihak Dinsos Mateng dan PPA di ruang unit PPA Satreskrim Polres Mateng, Jl H Aras Tammauni, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, Kamis (31/7/2025). (Sandi Anugrah/Tribun-Sulbar.com)

Laporan itu diterima pada Selasa (29/7/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun sulbar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan