Minggu, 28 September 2025

Ratusan Motor Yamaha NMax Ludes Dijual dengan Harga Miring di Sumut, Ini Kata Polisi

Sepeda motor bodong Yamaha NMAx dijual seharga Rp15 juta tanpa dokumen resmi seperti faktur yang diterbitkan dealer.

Editor: Erik S
TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
OBRAL YAMAHA NMAX - Ratusan unit sepeda motor Yamaha NMax di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) dijual dengan harga miring atau di bawah harga pasaran. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Ratusan unit sepeda motor Yamaha NMax di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) dijual dengan harga miring atau di bawah harga pasaran.

NMax tersebut dinarasikan bekas terendam banjir dan tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Dalam beberapa video yang beredar, gudang sepeda motor diduga berada di Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Komplotan Pencuri di Bekasi Diringkus, Pelaku Ancam Gorok Korban

Informasi yang beredar, sepeda motor bodong dijual seharga Rp15 juta tanpa dokumen resmi seperti faktur yang diterbitkan dealer.

Tanggapan Polisi

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah menyampaikan dugaan jual beli motor bodong sedang ditangani Polda Sumut.

Kemudian, Samsat juga sudah mengantisipasi apabila ada yang mau mengurus surat-surat kendaraan.

Sebab, informasi yang didapat, nomor rangka maupun nomor mesin sudah diblokir.

"Kasus ini sudah diamankan oleh Polda Sumut, dan pihak Samsat juga sudah mengetahui hal ini, serta sudah mengantisipasi apabila terdaftar di samsat,"kata Dirlantas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah, Sabtu (3/8/2025).

Polisi mengimbau masyarakat bijak membeli kendaraan baik kondisi baru, maupun bekas.

Masyarakat diminta memastikan kendaraan memiliki dokumen yang sah, bisa dipertanggungjawabkan.

Sebelum transaksi, diminta mengecek ke Samsat terdekat.

Petugas akan memberikan informasi mengenai keabsahan dokumen kendaraan.

"Jika ada yang menawarkan harga jauh dibawah pasaran, sebelum melakukan transaksi jual beli dapat melakukan crosscheck ke kantor samsat terdekat. Petugas kami selalu siap membantu untuk memberikan informasi yang jelas tentang status kendaraan, dan juga keabsahan dokumen-dokumennya," kata dia.

Sosok Pemilik Gudang

Ratusan sepeda motor tersebut disimpang di sebuah gudang yang terletak di Jalan Turi Barat, Dusun XI, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Gudang tersebut diketahui telah berdiri lama dan dimiliki oleh seorang pengusaha lokal. Kepala Dusun XI, Winarto, mengonfirmasi keberadaan gudang tersebut.

Baca juga: 16 Motor Bekas Berharga Mulai Rp5 Juta, Ada Mio Smile hingga New Honda BeAT 2017

"Iya, sudah lama berdiri. Itu gudang botot dan dia merupakan pengusaha, asli warga sini," kata Winarto saat ditemui wartawan di rumahnya, Minggu (3/8/2025).

Winarto juga membenarkan bahwa penjualan sepeda motor NMax tersebut telah menjadi viral di berbagai media sosial. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti berapa total jumlah sepeda motor yang ada di gudang tersebut.

"Situasi di situ kemarin ramai pembeli sekitar 2 hari saja," ucapnya.

Polda Sumut telah mendatangi lokasi untuk meninjau situasi tersebut.

Imbauan Polda

Dirlantas Polda Sumut Kombes Firman Darmansyah membeberkan syarat yang diperlukan untuk penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK). 

Berikut syaratnya: 

1. Tanda identitas diri

2. Faktur

3. SRUT (Surat register uji type)

4. Sertifikat NIK dari agen tunggal pemegang merek (ATPM)

5. Surat Uji Type dan Surat tanda pendaftaran Type (CBU)

6. Dokumen impor berupa Form A dan Form B (CBU)


Firman menegaskan, apabila seseorang membeli kendaraan baru tanpa dilengkapi dokumen diatas dipastikan tidak dapat diterbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

"Jadi, apabila seseorang membeli kendaraan baru tanpa dilengkapi dokumen diatas, maka dipastikan tidak dapat diterbitkan STNK dan BPKB."

Dalam Pasal 68 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB.

Sehingga, apabila sepeda motor yang dibeli secara bodong seperti yang beredar di media sosial, tanpa dokumen bisa ditilang.

Bahkan, apabila kedapatan memalsukan STNK dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan bisa disita.

Lalu pemilik bisa diproses secara hukum, karena ada dugaan tindak pidana yang dilakukan.

"Jadi sudah jelas apabila kendaraan yang dioperasikan tidak dilengkapi dengan STNK, TNKB sah, maka dapat dilakulan tindakan hukum berupa tilang. Apabila didapati tidak memiliki dokumen yg sah dan atau ada pemalsuan STNK dan TNKB nya maka kendaraan dapat dilakulan penyitaan dan terhadap pemiliknya dapat dilanjutkan ke proses hukum."

(Tribun Medan/Kompas.com)

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Heboh Jual Beli Motor Yamaha N-Max Bodong, Kini Ditangani Polisi karena Ancaman bagi Pembeli

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan