Kamis, 7 Agustus 2025

Bantuan Langsung Tunai

35 Anggota DPRD Purwakarta Jadi Penerima BSU, Ini Pengakuan Dewan

Pengakuan soal kabar 35 anggota DPRD Purwakarta tercatat sebagai penerima BSU 2025, berapa sih gaji DPRD, simak selengkapnya berikut ini.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
TribunJabar.id/Deanza Falevi
DPRD TERIMA BSU - Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Purwakarta bersama 12 perusahaan tambang, Rabu (21/5/2025). Terbaru, dikabarkan bahwa sebanyak 35 anggota DPRD Purwakarta tercatat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. 

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2017, penghasilan ketua/wakil ketua serta anggota DPRD meliputi:

  1. uang representasi;
  2. tunjangan keluarga;
  3. tunjangan beras;
  4. uang paket;
  5. tunjangan jabatan;
  6. tunjangan alat kelengkapan; 
  7. tunjangan alat kelengkapan lain
  8. tunjangan komunikasi intensif; dan
  9. tunjangan reses.

Menurut Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, besaran nominal uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Bupati.

Sedangkan, besaran gaji setiap bulan untuk anggota DPRD adalah 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD.

Adapun nominal gaji bupati/wali kota tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c PP Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.

Dalam PP tersebut, besaran uang gaji Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp.2.100.000,00 sebulan.

Dengan demikian, gaji untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Rp1.575.000,00 per bulan.

Jadi, rincian gaji anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017 yakni:

  • Uang Representasi: Rp1.575.000,00 per bulan
  • Tunjangan Keluarga: Rp220.000,00 per bulan
  • Tunjangan Beras: Rp289.000,00 per bulan
  • Uang Paket: Rp157.000,00 per bulan
  • Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750,00 per bulan
  • Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350,00 per bulan
  • Tunjangan Reses: Rp2.625.000,00 per bulan
  • Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000,00 per bulan
  • Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000,00 per bulan
  • Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000,00 per bulan

Apabila ditotal, gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota setiap bulannya bisa mencapai antara Rp36 juta hingga Rp45 juta, sudah termasuk potongan pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 15 persen.

Tentu jumlah tersebut sangat selisih jauh dengan salah satu syarat penerima BSU yakni untuk pekerja dengan gaji per bulan di bawah Rp3,5 juta.

Pengakuan Anggota DPRD Purwakarta

‎Saat dikonfirmasi, salah satu anggota DPRD Purwakarta yang namanya tercantum sebagai penerima BSU 2025, Zusyef Gunawan dari Fraksi Gerindra, pun mengaku terkejut.

‎"Waduh, enggak tahu itu. Kok bisa ya terdaftar di BSU? BSU itu untuk yang berhak. Saya harap ke depan jangan sampai kejadian seperti ini terulang," kata Zusyef saat dihubungi TribunJabar.id, Senin.

Respons senada juga disampaikan oleh Dulnasir, anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi Demokrat.

‎"Oh ya? Saya tidak tahu tuh. Kok bisa tercatat sebagai penerima BSU? Hadeuh," tutur Dulnasir.

Selain itu, Mohammad Arief Kurniawan, anggota DPRD Purwakarta dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang namanya juga tercantum dalam daftar penerima BSU, menyebut bahwa ini adalah kesalahan administratif dari pemerintah.

‎"Sepertinya pemerintah salah ambil data. Saya sudah teruskan kepada pimpinan, ternyata ada 30 orang lebih yang tercatat. Saya juga sudah menginstruksikan agar dana itu tidak diambil," ucap Arief.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Purwakarta Luthfi Bamala dari Fraksi NasDem memastikan bahwa pimpinan dewan telah memberi instruksi tegas kepada para anggota untuk tidak mencairkan dana BSU tersebut.

‎"Sudah diingatkan oleh Ketua DPRD dan para pimpinan lainnya. Dana itu memang bukan untuk kami," tegas Luthfi.

‎Di sisi lain, Sekretaris DPRD Rudi Hartono mengaku bahwa pihaknya belum bisa memberikan keterangan rinci karena akan menggelar rapat bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) pada Selasa (5/8/2025), untuk mengklarifikasi permasalahan ini.

Pencairan BSU Diperpanjang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari total 16.951 penerima BSU di Purwakarta yang disalurkan oleh Pos Indonesia, tercatat sebanyak 1.274 orang belum mencairkan dana tersebut.

Terbaru, penyaluran BSU melalui kantor Pos Indonesia diperpanjang sampai 6 Agustus 2025.

Informasi tersebut diketahui dari unggahan di akun Instagram resmi Pos Indonesia, @posindonesia.ig dan @pospay_official pada Senin (4/8/2025).

Penerima BSU yang hendak mencairkan dana di Kantor Pos, cukup membawa KTP dan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima BSU di Aplikasi Pospay

  • Pasang dan buka aplikasi Pospay
  • Klik tombol (i) berwarna jingga di bagian pojok kanan bawah
  • Klik logo Kemenaker
  • Pilih jenis bantuan, klik Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Klik Cek Status Penerima 

Syarat Penerima BSU

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
  • Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan ASN, atau prajurit TNI, dan anggota Polri.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 35 Angota DPRD Purwakarta Diduga Terdaftar Jadi Penerima BSU, Serikat Pekerja Desak Transparansi

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Deanza Falevi)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan