Jumat, 8 Agustus 2025

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

5 Fakta Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan

Indra Septriaman alias In Dragon, pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat dijatuhi hukuman mati

Penulis: Adi Suhendi
Kolase/ TribunPadang.com/Panji Rahmat
VONIS MATI - Indra Septriaman alias In Dragon terdakwa kasus pembunuhan gadis penjualan gorengan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025) (kiri) dan Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina (kanan). In Dragon dalam kasus ini divonis mati. 

Pertimbangan yang memberatkan In Dragon hingga dijatuhi hukuman mati karena terdakwa dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Selain itu, terdakwa pun sudah beberapa kali dihukum dalam tindak pidana.

Kemudian, pertimbangan yang memberatkan lainnya, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.

Hakim pun dalam pertimbangannya menyebutkan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.

2. Kuasa Hukum In Dragon Banding

Kuasa hukum In Dragon akan langsung menyatakan banding atas putusan hakim terhadap kliennya.

Kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengungkap alasan pihaknya mengajukan banding.

Ia melihat ada kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Menurut dia, putusan majelis hakim tidak sesuai fakta di persidangan. 

"Dari fakta persidangan, dari saksi pertama hingga terakhir, kami tidak menemukan adanya unsur berencana dari pembunuhan tersebut," kata Dafriyon.

"Kami menilai, tali rafia yang dihadirkan jaksa dijadikan ikon untuk memaksakan Pasal 340 terhadap pembunuhan berencana dari klien kami," lanjut dia.

3. Jaksa Pikir-pikir

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Wendri Finisa, menyatakan pikir-pikir menyikapi hukuman mati terhadap In Dragon.

Jaksa mengaku akan memberikan laporan hasil putusan kepada pimpinannya secara berjenjang terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

"Kami menyatakan pikir-pikir dan kami akan segera melaporkan putusan majelis hakim tersebut kepada pimpinan secara berjenjang," ujarnya.

4. Ibu Gadis Penjual Gorengan Bersyukur In Dragon Dijatuhi Hukuman Mati

Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina terlihat menyandarkan kepala dan mengusap wajah dengan kedua tangan begitu mendengar putusan hakim menjatuhkan hukuman mati untuk In Dragon.

Ia pun mengucapkan syukur atas putusan majelis hakim.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan