Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
5 Fakta Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan
Indra Septriaman alias In Dragon, pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat dijatuhi hukuman mati
Penulis:
Adi Suhendi
Pertimbangan yang memberatkan In Dragon hingga dijatuhi hukuman mati karena terdakwa dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Selain itu, terdakwa pun sudah beberapa kali dihukum dalam tindak pidana.
Kemudian, pertimbangan yang memberatkan lainnya, tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban.
Hakim pun dalam pertimbangannya menyebutkan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa.
2. Kuasa Hukum In Dragon Banding
Kuasa hukum In Dragon akan langsung menyatakan banding atas putusan hakim terhadap kliennya.
Kuasa hukum In Dragon, Dafriyon mengungkap alasan pihaknya mengajukan banding.
Ia melihat ada kekeliruan dari keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
Menurut dia, putusan majelis hakim tidak sesuai fakta di persidangan.
"Dari fakta persidangan, dari saksi pertama hingga terakhir, kami tidak menemukan adanya unsur berencana dari pembunuhan tersebut," kata Dafriyon.
"Kami menilai, tali rafia yang dihadirkan jaksa dijadikan ikon untuk memaksakan Pasal 340 terhadap pembunuhan berencana dari klien kami," lanjut dia.
3. Jaksa Pikir-pikir
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Wendri Finisa, menyatakan pikir-pikir menyikapi hukuman mati terhadap In Dragon.
Jaksa mengaku akan memberikan laporan hasil putusan kepada pimpinannya secara berjenjang terlebih dahulu sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
"Kami menyatakan pikir-pikir dan kami akan segera melaporkan putusan majelis hakim tersebut kepada pimpinan secara berjenjang," ujarnya.
4. Ibu Gadis Penjual Gorengan Bersyukur In Dragon Dijatuhi Hukuman Mati
Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina terlihat menyandarkan kepala dan mengusap wajah dengan kedua tangan begitu mendengar putusan hakim menjatuhkan hukuman mati untuk In Dragon.
Ia pun mengucapkan syukur atas putusan majelis hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.