Kamis, 7 Agustus 2025

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

5 Fakta Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan

Indra Septriaman alias In Dragon, pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat dijatuhi hukuman mati

Penulis: Adi Suhendi
Kolase/ TribunPadang.com/Panji Rahmat
VONIS MATI - Indra Septriaman alias In Dragon terdakwa kasus pembunuhan gadis penjualan gorengan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025) (kiri) dan Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina (kanan). In Dragon dalam kasus ini divonis mati. 

TRIBUNNEWS.COM, PARIAMAN - Indra Septriaman alias In Dragon, pembunuh dan pemerkosa Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).

Vonis hukuman mati untuk Indra Septriaman dibacakan Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman sekira pukul 12.50 WIB.

Hakim menyatakan Indra Septriaman alias In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

Selain itu, Indra Septriaman alias In Dragon terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban Nia Kurnia Sari.

“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” kata hakim saat pembacaan putusan dikutip dari Tribun Padang, Selasa (5/8/2025).

Baca juga: 
4 Fakta Tuntutan Mati untuk In Dragon, Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada In Dragon.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati,” ucap Dedi.

Vonis hukuman mati untuk In Dragon sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menuntut In Dragon hukuman mati.

Baca juga: Kabar Terbaru Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Indra Septiarman Dibawa ke Polda Sumbar

Tuntutan maksimal terhadap terdakwa dikarenakan perbuatannya dinilai sangat keji dan tidak berperikemanuasian.

Selain perbuatan In Dragon saat kejadian, rekam jejaknya selama hidup, sering berurusan dengan hukum, juga turut disertakan.

Tindak pidana yang turut memberatkan In Dragon antara lain kasus pencurian, asusila, dan narkotika yang pernah ia lakukan sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban.

Jaksa menjerat terdakwa In Dragon dengan Pasal 340 KUHP dan 285 KUHP.

Berikut fakta-fakta vonis hukuman mati untuk pembunuh gadis penjual gorengan di Pariaman yang dihimpun Tribunnews.com:

1. Tak Ada Pertimbangan Meringankan Bagi In Dragon

Keputusan hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Septriaman alias In Dragon didasari beberapa pertimbangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan