Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
5 Fakta Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan
Indra Septriaman alias In Dragon, pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat dijatuhi hukuman mati
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, PARIAMAN - Indra Septriaman alias In Dragon, pembunuh dan pemerkosa Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).
Vonis hukuman mati untuk Indra Septriaman dibacakan Ketua Majelis Hakim Dedi Kuswara dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pariaman sekira pukul 12.50 WIB.
Hakim menyatakan Indra Septriaman alias In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
Selain itu, Indra Septriaman alias In Dragon terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban Nia Kurnia Sari.
“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” kata hakim saat pembacaan putusan dikutip dari Tribun Padang, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: 4 Fakta Tuntutan Mati untuk In Dragon, Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang
Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan hukuman pidana mati kepada In Dragon.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Septiarman dengan pidana mati,” ucap Dedi.
Vonis hukuman mati untuk In Dragon sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menuntut In Dragon hukuman mati.
Baca juga: Kabar Terbaru Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan, Indra Septiarman Dibawa ke Polda Sumbar
Tuntutan maksimal terhadap terdakwa dikarenakan perbuatannya dinilai sangat keji dan tidak berperikemanuasian.
Selain perbuatan In Dragon saat kejadian, rekam jejaknya selama hidup, sering berurusan dengan hukum, juga turut disertakan.
Tindak pidana yang turut memberatkan In Dragon antara lain kasus pencurian, asusila, dan narkotika yang pernah ia lakukan sebelum melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban.
Jaksa menjerat terdakwa In Dragon dengan Pasal 340 KUHP dan 285 KUHP.
Berikut fakta-fakta vonis hukuman mati untuk pembunuh gadis penjual gorengan di Pariaman yang dihimpun Tribunnews.com:
1. Tak Ada Pertimbangan Meringankan Bagi In Dragon
Keputusan hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Indra Septriaman alias In Dragon didasari beberapa pertimbangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.