Jumat, 8 Agustus 2025

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

5 Fakta Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Divonis Mati, Tak Ada Hal Meringankan

Indra Septriaman alias In Dragon, pembunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat dijatuhi hukuman mati

Penulis: Adi Suhendi
Kolase/ TribunPadang.com/Panji Rahmat
VONIS MATI - Indra Septriaman alias In Dragon terdakwa kasus pembunuhan gadis penjualan gorengan saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025) (kiri) dan Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina (kanan). In Dragon dalam kasus ini divonis mati. 

Bahkan ia langsung mengusap dadanya dan tertegun antara sedih dan senang atas hukuman yang dijatuhkan kepada pembunuh dan pemerkosa anaknya.

“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” ujarnya.

Ia menilai putusan hakim secara tidak langsung sudah berhasil menerjemahkan bagaimana kesedihan yang selama ini ia rasakan.

Baginya hakim sudah menunjukan keadilan untuk korban yang sudah direnggut cita dan nyawanya oleh In Dragon.

“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” ucapnya.

5. Sekilas Kasus Pembunuhan Nia Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Kasus tragis yang menimpa Nia Kurnia Sari terjadi di Kecamatan 211 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Korban, Nia Kurnia Sari (18), adalah seorang pelajar SMP yang sehari-harinya menjual gorengan di sekitar kampungnya.

Pada Jumat, 6 September 2024, Nia dinyatakan hilang oleh keluarganya setelah tidak kunjung pulang dari menjual gorengan.

Belakangan diketahui In Dragon membuntuti Nia setelah membeli gorengan darinya di sore hari saat hujan lebat.

Ia kemudian membekap, mengikat, dan membawa korban ke area perkebunan untuk melakukan rudapaksa sebelum menguburkan jasadnya.

Jasad Nia ditemukan dalam kondisi tanpa busana di lereng bukit kebun warga pada Minggu, 8 September 2024.

Setelah melakukan aksi bejatnya, In Dragon sempat buron selama 10 hari.

Ia akhirnya ditangkap oleh polisi pada Kamis, 19 September 2024, di loteng rumah kosong di Jorong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam.

(Tribunnews.com/ Tribunpadang.com/ Panji Rahmat)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Usap Dada In Dragon Dihukum Mati: "Alhamdulillah"

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan