Gadis Penjual Gorengan Dibunuh
3 Fakta In Dragon Divonis Hukuman Mati: Ajukan Banding hingga Amnesti ke Presiden Prabowo
Terdakwa pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman divonis mati. Kuasa hukum In Dragon ajukan amnesti ke Presiden Prabowo.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Tiara Shelavie
Seharusnya In Dragon dijerat dengan pasal penganiayaan yang mengakibatkan orang tewas yakni Pasal 351 KUHAP.
“Mengacu pada pasal 1 angka 28 KUHAP ahli itu memberi keterangan seterang cahaya, tapi putusan ini tidak menggambarkan itu,” bebernya.
Dalam menjalankan aksinya, In Dragon secara spontan menganiaya korban dan mengubur jasad untuk menghilangkan jejak.
Tidak ada rencana pembunuhan seperti yang diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal karena tekanan di dada, bukan jeratan tali.
“Jadi kami menilai tali rafia ini bukan bukti terbunuhnya Nia Kurnia Sari, namun, ikon pemaksaan pasal 340 pada In Dragon,” tuturnya.
Baca juga: Nasib Gadis di Bengkulu yang Bunuh Ibu dan Ngaku Kesurupan, Polisi Tunggu Hasil Observasi RSJ
3. Kata Keluarga
Hingga kini, In Dragon belum meminta maaf ke keluarga korban.
Meski begitu, ibu korban, Eli Marlina mengaku lega mendegar putusan Majelis Hakim.
“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” tegasnya.
Selama ini pihak keluarga menuntut keadilan atas meninggalnya Nia.
“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” lanjutnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Hukuman Mati In Dragon, Terbukti Bunuh dan Perkosa Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.