Selasa, 7 Oktober 2025

Penjualan Bayi ke Singapura

Ada 2 Jaringan dalam Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura, 17 Bayi Diselamatkan

Inilah kabar terbaru soal kasus penjualan bayi ke Singapura dari Indonesia. 17 bayi berhasil diselamatkan Polda Jabar

TribunJabar.id/Muhamad Nandri Prilatam
TERSANGKA BARU - Foto arsip kedatangan enam tersangka baru kasus penjualan bayi ke Singapura hadir di Ditreskrimum Polda Jabar, Selasa (29/7/2025). Inilah kabar terbaru soal kasus penjualan bayi ke Singapura dari Indonesia. 17 bayi berhasil diselamatkan Polda Jabarmalam. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu, berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi ke Singapura 'Negeri Singa', yang telah beroperasi sejak 2023. 

Ada 20 orang pelaku yang telah diamankan dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini.

Sindikat perdagangan bayi ini, menjual bayi ke Singapura dengan modus adopsi. Adopsi adalah pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri.

Sejumlah bayi dari Indonesia nantinya akan dirawat dulu di Pontianak, Kalimantan Barat.

Setelah mendapat pembeli dengan cara video call, bayi malang tersebut kemudian diterbangkan ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

Terbaru ini, Polda Jabar yang melakukan pendalaman menemukan fakta baru.

Ternyata ada dua jaringan dalam kasus ini, yakni adopsi internasional dan lokal.

Kombes Surawan, Dirreskrimum Polda Jabar mengatakan, saat ini pihaknya telah berhasil mengamankan 17 bayi yang akan dikirim ke Singapura dan delapan bayi lainnya dari jaringan internasional.

"Untuk yang diadopsi Internasional, dari data yang sudah didapatkan ada 17 (bayi) yang berangkat ke Singapura, kemudian delapan bayi yang diamankan dari jaringan Internasional," katanya di Mapolda Jabar, Rabu (6/8/2025).

Nahas, polisi menemukan ada satu bayi yang meninggal dunia di Pontianak akibat sakit.

"Kami sudah cek ke rumah sakit, memang ada kejadiannya (bayi meninggal) karena sakit," katanya.

Baca juga: Keponakan Prabowo Soroti Fenomena Penjualan Bayi: Manusia di Indonesia Seperti Tak Ada Harganya

Mengutip TribunJabar.id, jaringan lokal dipimpin oleh seorang perekrut bernama Astri, dengan harga bayi sekitar Rp10-16 juta.

Ia menuturkan, ada 13 bayi yang direkrut oleh Astri untuk diadopsi lokal.

Selain dari Astri, ada sumber lain yang juga menyediakan bayi siap adopsi.

"Kami pun sudah periksa rumah sakit yang mengeluarkan surat keterangan lahir dari bayi yang meninggal dunia di Pontianak ini," katanya.

Dari kasus ini, polisi telah berhasil mengamankan 20 pelaku.

Pihak Polda Jabar juga tengah melakukan pengejaran terhadap enam orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Enam orang tersebut, dua di antaranya berada di Jawa Barat dan sisanya di Pontianak.

"Para DPO ini memiliki peran sebagai pengasuh dan sebagai orangtua palsu yang hendak mengantar bayi-bayi ke luar negeri. Kami juga sedang dalami penjualan bayi untuk lokalan, karena kami masih berkonsentrasi untuk jaringan Internasional dahulu."

"Kami juga mendapatkan informasi bahwa sumber bayi tak hanya dari Bandung tapi juga daerah lain," kata Kombes Surawan.

Patok Harga Rp250 Juta

Sebelumnya, bayi-bayi malang tersebut dijual dengan harga 20 ribu Dollar Singapura (SGD) atau sekitar Rp250 juta.

Dalam kasus ini, sebanyak 22 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka menjual bayi ke Singapura dengan modus adopsi.

Uang tersebut juga termasuk biaya persalinan, makan bayi, dan bayaran para tersangka.

"Harga itu kami dapatkan dari 12 akta notaris adopsi yang disita dari rumah milik Siu Ha alias SH yang salah satu tersangka. Akta ini dibuat dalam bahasa Inggris di Kalimantan yang fungsinya sebagai bukti transaksi adopsi antara pelaku dengan pengadopsi," kata Kombes Surawan, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: Polda Riau Bongkar Sindikat Penyelundupan TKW Ilegal ke Malaysia, 5 Wanita Jadi Korban

Mengutip TribunJabar.id, rekening para tersangka pun telah disita dan kini tengah dipelajari.

Ia menuturkan, transaksi pencairan uang dilakukan di Singapura melalui otak sindikat bernama Lily alias Popo.

"Lily ini residivis dalam kasus serupa yang terjadi di Jakarta Utara. Bayi ditawarkan lewat video call,"

"Kalau yang di Singapura oke, lalu bayi itu diberangkatkan ke Pontianak ke bagian pembuatan dokumen-dokumen. Kemudian dikirim ke Singapura," ujarnya.

Para tersangka, ujar Surawan, dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

"Mereka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul FAKTA Baru Kasus Penjualan Bayi di Jabar, Ditemukan 2 Jaringan, Ada 1 Bayi Meninggal

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Muhammad Nandri Prilatama/Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved