Kamis, 7 Agustus 2025

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Kuasa Hukum Akan Ajukan Amnesti ke Presiden

Kuasa hukum terdakwa mengatakan akan menempuh jalur kasasi, peninjauan kembali hingga mengajukan amnesti pada presiden Indonesia terkait vonis mati.

Editor: Erik S
TribunPadang.com/Panji Rahmat
VONIS MATI- Terdakwa pembunuhan kasus gadis penjual gorengan, In Dragon saat mengikuti pembacaan putusan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025). Putusan mejelis hakim terkait terdakwa pembunuhan kasus gadis penjual gorengan, In Dragon dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, PARIAMAN - Kuasa hukum Indra Septriaman (28) alias In Dragon mengatakan sudah menyiapkan sejumlah langkah terkait vonis hukuman mati terhadap kliennya.

In Dragon divonis mati kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Pengacara In Dragon, Defriyon mengatakan langkah pertama adalah mengajukan banding. 

Baca juga: Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Ibunda Korban Tidak Mau Maafkan Pelaku

“Kami akan menyiapkan berkas untuk melakukan banding dan memasukannya ke pengadilan negeri pariaman,” ujarnya di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (5/8/2025).

Andai saja langkah banding itu tidak efektif, Defriyon mengaku akan menempuh jalur kasasi, peninjauan kembali hingga mengajukan amnesti pada presiden Indonesia.

Ia yakin bahwa In Dragon tidak melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan fakta persidangan sejak keterangan saksi hingga ahli.

Bahkan ia menilai putusan majelis hakim pada kasus ini sangatlah keliru, karena tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

“Kalau hakim mempertimbangkan, ahli forensik jelas menyebut bahwa NKS (korban) meninggal bukan karena talia rafia tapi penekanan di dada sebelah kiri,” ujarnya.

Ada Pemaksaan Pasal

Dafriyon menilai tali rafia bukan bukti pembunuhan berencana dalam perkara pembunuhan Nia Kurnia Sari.

Mereka menyebut barang bukti tersebut hanya dijadikan ikon atau alasan untuk menetapkan Pasal 340 KUHP kepada kliennya.

Ia menilai putusan hakim dalam perkara ini keliru, katena tidak mencerminkan fakta dan bukti selama masa persidangan.

Baca juga: 
4 Fakta Tuntutan Mati untuk In Dragon, Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang

Pihaknya menilai sejak sidang pemeriksaan saksi hingga ahli, tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa In Dragon melakukan pembunuhan berencana.

Melainkan penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sesuai Pasal 351 KUHAP.

“Mengacu pada pasal 1 angka 28 KUHAP ahli itu memberi keterangan seterang cahaya, tapi putusan ini tidak menggambarkan itu,” ujarnya.

Ia menyebut ahli pidana dalam hal ini jelas menilai bahwa tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini, mengingat semuanya terjadi serba dadakkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan