Kamis, 7 Agustus 2025

Gadis Penjual Gorengan Dibunuh

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Sumbar Divonis Mati, Kuasa Hukum Akan Ajukan Amnesti ke Presiden

Kuasa hukum terdakwa mengatakan akan menempuh jalur kasasi, peninjauan kembali hingga mengajukan amnesti pada presiden Indonesia terkait vonis mati.

Editor: Erik S
TribunPadang.com/Panji Rahmat
VONIS MATI- Terdakwa pembunuhan kasus gadis penjual gorengan, In Dragon saat mengikuti pembacaan putusan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (5/8/2025). Putusan mejelis hakim terkait terdakwa pembunuhan kasus gadis penjual gorengan, In Dragon dijatuhi hukuman mati, Selasa (5/8/2025). 

Seperti halnya mengubur korban, menurut Dafriyon merupakan bentuk dari menghilangkan jejak, karena lubang dan peralatannya tidak disiapkan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menterjemahkan, bahwa tali rafia menjadi batang bukti utama dalam penetapan pembunuhan berencana.

“Jadi kami menilai tali rafia ini bukan bukti terbunuhnya Nia Kurnia Sari, namun, ikon pemaksaan pasal 340 pada In Dragon,” ujarnya. 

Ibunda Nia Bersyukur

Ibu Nia Kurnia Sari, Eli Marlina terlihat lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan hukuman mati untuk In Dragon.

Terlihat Eli yang mengunakan baju pink dan jilbab putih, langsung menyandarkan kepalanya saat mendengar putusan hakim tersebut.

Ia mengusap muka dengan kedua tangannya sembari mengucapkan syukur atas putusan dari majelis hakim.

Baca juga: Seperti Vina Cirebon, Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Bakal Difilmkan

Bahkan ia langsung mengusap dadanya dan tertegun antara sedih dan senang atas hukuman yang menimpa pembunuh dan pemerkosa anaknya Nia sang gadis penjual gorengan.

“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” ujarnya.

Ia menilai putusan hakim secara tidak langsung sudah berhasil menterjemahkan bagaimana kesedihan yang selama ini ia rasakan.

Baginya hakim sudah menunjukan keadilan untuk NKS yang sudah direnggut cita dan nyawanya oleh In Dragon.

“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” tuturnya. 

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Pariaman pada Selasa (6/8/2025).

In Dragon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

Selain itu, Indra Septriaman alias In Dragon terbukti melakukan rudapaksa terhadap korban Nia Kurnia Sari.

Kasus ini dimulai dari hilangnya Nia Kurnia Sari pada 6 September 2024.

Jasadnya ditemukan tak bernyawa beberapa hari kemudian, terkubur dalam kondisi mengenaskan, mengakhiri hidupnya yang penuh harapan.

 

Penulis: Panji Rahmat

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Divonis Mati, Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Ingin Minta Amnesti Presiden

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan