Bupati Bangkalan Geram dengan 2 Pegawai yang Tertangkap Konsumsi Sabu di Kantor Kecamatan: Pecat!
Dua oknum pegawai ASN dan THL di kantor Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura terancam dipecat karena konsumsi narkoba jenis sabu di kantor.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Dua pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WTW (54), warga Rungkut, Surabaya dan Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial HP (42) yang bertugas di kantor Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur kini terancam dipecat.
Pasalnya, keduanya tertangkap saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu di kantor kecamatan setempat pada Senin (4/8/2025) sekira pukul 15.30 WIB.
Selain mengamankan barang bukti, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan juga membekuk warga sipil berinisial SF (40), asal Desa Serabi Timur, Kecamatan Modung.
Satreskrim adalah unit di Polres yang menangani tindak pidana umum, menyelidiki dan menyidik kasus kejahatan, serta melakukan upaya pencegahan kriminalitas.
Dalam penggerebekan di Kantor Kecamatan Modung, polisi menyita pipet kaca berisi sisa sabu, bong plastik, dan korek api. Sabu seharga Rp200 ribu itu dibeli oleh pelaku.
Kini, ketiganya telah mendekam di balik jeruji.
Tindakan dua pegawai tersebut mendapat respons dari Bupati Bangkalan, Lukman Hakim.
Lukman juga telah memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan untuk memberikan tindakan tegas, termasuk sanksi pemecatan, terhadap oknum ASN dan THL yang terlibat.
BKPSDM bertugas membantu kepala daerah (bupati/walikota) dalam dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan terkait kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) daerah.
“Saya sudah memanggil BKD (BKPSDM) tadi malam, saya minta pemecatan untuk semua ASN yang terlibat narkoba karena itu pelanggaran berat," tegas Lukman, Kamis (7/8/2025), dikutip dari TribunMadura.com.
Lukman menuturkan, selama enam bulan masa kepemimpinannya, ia telah memberhentikan tiga pegawai.
Baca juga: Ikuti Jalan Sehat, Siswi SD di Bangkalan Tewas Tertimpa Pohon, Dinkes: Panitia Tak Ajukan Ambulans
"Ada tiga orang yang sudah saya pecat dalam kurun waktu 6 bulan ini selama menjabat, berkaitan kasus asusila dan narkoba,” tutur Lukman.
Lukman menyesalkan perbuatan dua oknum ASN dan THL tersebut karena terlibat dalam tindakan kriminal dengan memanfaatkan fasilitas milik negara.
“Apalagi dalam kasus ini, mereka menggunakan fasilitas negara. Ini miris sekali dan sudah keterlaluan," kata Lukman.
Saat ini, pihaknya masih menelusuri celah dalam mekanisme yang ada agar kedua pegawai tersebut dapat diberhentikan.
"(Pemecatan) ada mekanismenya di internal ASN, tapi dorongan saya adalah pemecatan. Secara logika sepertinya bisa lah sampai pemecatan,” jelas Lukman.
Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan inspektorat dan BKPSDM guna mencairkan separuh gaji dua pegawai tersebut.
"Selama proses hukum masih berlangsung, kami sepakat untuk tidak mencairkan gajinya sebanyak 50 persen," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul ASN dan THL Tertangkap Nyabu di Kantor Kecamatan, Bupati Bangkalan: Pecat!
(Tribunnews.com/Falza) (Kompas.com/Yulian Isna Sri Astuti) (TribunMadura.com/Ahmad Faisol)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.