Judi Online
Jawab Tuduhan Warganet soal Penipu Bandar Judol Ditangkap, Polda DIY: Tidak Ada Titipan, Itu Asumsi
Polda DIY membantah penangkapan terhadap lima pelaku penipu bandar judol di Banguntapan, Bantul, lantaran ada titipan.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.com - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjawab spekulasi warganet yang mengatakan pihak kepolisian melindungi bandar judi online (judol).
Spekulasi ini muncul setelah pemberitaan Polda DIY berhasil meringkus lima pemain judi yang mengelabui situs judol di kawasan Banguntapan, Kabupaten Bantul, viral di X.
Warganet menuding Polda DIY sengaja mengamankan lima pelaku itu lantaran melindungi bandar judol yang diduga dirugikan.
Menjawab tudingan itu, Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin, menegaskan pihaknya tidak mendapat atau menerima titipan bandar judol.
Ia menekankan, siapa pun itu yang terlibat judol, harus ditangkap.
Saprodin juga mengaku sama sekali tidak kenal dengan bandar judol manapun.
Baca juga: Sosok RDS, Dalang yang Bikin Rugi Bandar Judol, Raup Untung Rp50 Juta, Sehari Bikin 40 Akun
Terkait laporan mengenai aktivitas para pelaku bermain judol, Saprodin memastikan bukan berasal dari bandar.
"Yang jelas kai tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar. Nek (kalau) saya kena (main judol), harus ditangkap."
"Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya. Ya, (menerima laporan) bukan (dari) bandar," jelasnya, Kamis (7/8/2025), dikutip dari TribunJogja.com.
Lebih lanjut, Saprodin menilai tudingan-tudingan warganet kepada Polda DIY hanya sebuah asumsi.
"Itu asumsi dari mana. Lha itu kan membias yang punya asumsi-asumsi itu. Jadi asumsi-asumsi, selama saya belum menemukan alat bukti yang cukup, saya tidak berani komentar," imbuhnya.
Terpisah, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, mengungkapkan pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat.
Ia menyebut warga sekitar di lokasi kejadian mengetahui aktivitas kelima tersangka bermain judi.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku."
"Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," jelas Slamet, Rabu (6/8/2025) malam.
Ia pun memastikan, siapa pun yang terlibat judi dan apa pun perannya, tetap akan ditangkap dan diproses secara huum.
Slamet menegaskan tidak ada toleransi untuk perjudian, dalam bentuk apa pun.
"Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan."
"Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun," kata dia.
Lima Pelaku Ditangkap
Dalam penggerebekan pada Rabu (30/7/2025) di Bantul, Banguntapan, Polda DIY mengamankan lima pelaku yang bermain judol.
Kelima pelaku itu adalah RDS (32), warga Kabupaten Bantul, yang berperan sebagai koordinator.
Baca juga: Siapa yang Laporkan Komplotan Penipu Bandar Judol ke Polisi? Polda DIY Klaim Tahu dari Masyarakat
Lalu, NF (25) warga Kebumen, Jawa Tengah; EN (31) dan DA (22) warga Kabupaten Bantul; serta PA (24), dari Magelang.
Keempatnya mendapat instruksi dari RDS untuk membuat akun baru dan memasang slot pada situs judol.
"RDS berperan sebagai koordinator sekaligus penyedia sarana, modal, dan pencari situs judi online berbonus, sedangkan empat tersangka lainnya berperan sebagai operator atau pemain yang menjalankan akun-akun judi," jelas AKBP Slamet Riyanto, Kamis (31/7/2025).
Selama menjalankan aksinya sejak November 2024, RDS dan anak buahnya mendapat keuntungan Rp50 juta setiap pemasangan slot.
Hasil itu kemudian dibagi kepada empat anak buahnya sebesar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.
Siapkan Ratusan Sim Card
Dalam menjalankan aksinya, RDS menyiapkan puluhan, bahkan ratusan sim card, untuk anak buahnya.
Sim card itu dipakai untuk membuat akun baru pada situs-situs judol.
Apabila sudah dipakai, sim card itu nantinya akan diganti yang baru. Tujuannya untuk mengelabui mengelabui sistem IP address situs judol.
IP address adalah singkatan dari Internet Protocol address, sebuah alamat unik yang diberikan kepada setiap perangkat yang terhubung ke jaringan komputer, termasuk internet.
"Kartunya diganti-ganti. Tujuannya agar tidak hanya mendapat free akun baru, tapi juga bisa memainkan modal dan bonus."
"Kalau menang, di-withdraw (uang ditarik). Kalau kalah, ya bikin akun baru lagi," ungkap Kanit 1 Subdit V Ditreskrimus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, Kamis (31/7/2025).
Sebelum memerintahkan empat anak buahnya membuat akun baru, RDS akan mencari situs-situs judol yang menyediakan promo dan cashback bagi akun baru.
Akibat perbuatannya, RDS dan rekan-rekannya dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Mereka juga dikenai pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perjudian.
Ancaman hukuman yang dikenakan mencakup pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Viral di Media Sosial
Meski terungkap pada akhir Juli 2025, kasus penipuan bandar judol ini menjadi viral di media sosial baru-baru ini.
Hal ini bermula saat akun X (dulu Twitter) bernama @AzzamIzzulhaq mengomentari artikel terkait kasus tersebut.
"Wait. What? (Tunggu. Apa?)" cuit @AzzamIzzulhaq, Selasa (5/8/2025).
Hingga Kamis (7/8/2205) malam, cuitan @AzzamIzzulhaq yang kaget mengetahui penipu bandar judol ditangkap, telah mendapat reply dari 265 warganet, di-retweet lebih dari 1.700 kali, dan disukai lebih dari 11.000 pengguna X.
"The real rugi bandar," komentar @heri****.
"Yang lapor ke polisi siapa?" timpal @Fathin****.
"Pertanyaan sederhana, yang lapor siapa?" tulis @Haha****.
"Harusnya orang2 kayak gini diperbanyak buat berantas judol secara smart. Bandar rugi terus. Bangkrut. Akhirnya tutup. Judol ilang. Lha ini yg dirugikan bandar... Bandar woy.." komentar @Jachi****.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ramai di Medsos, Polda DIY Luruskan Fakta Penangkapan Lima Pelaku Judi Online di Banguntapan
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJogja.com/Miftahul Huda)
Sumber: TribunSolo.com
Judi Online
Tangis Adriana Angela, Terdakwa TPPU Pengamanan Situs Judol Kominfo Ingat Saat Bacakan Pleidoi |
---|
Siapa yang Laporkan Komplotan Penipu Bandar Judol ke Polisi? Polda DIY Klaim Tahu dari Masyarakat |
---|
Sosok RDS, Dalang yang Bikin Rugi Bandar Judol, Raup Untung Rp50 Juta, Sehari Bikin 40 Akun |
---|
Dewan Ekonomi Nasional Sebut Judi Online Dapat Memangkas Pertumbuhan Ekonomi Nasional |
---|
Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp 5 Juta & Sudah Menikah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.