Profil dan Sosok
Kekayaan Sudewo, Bupati Pati yang Didemo Warga Imbas Naikkan Tarif PBB 250 Persen
Inilah harta kekayaan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewa, yang sedang menjadi sorotan karena menaikkan tarif PBB-P2 hingga 250 persen.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Garudea Prabawati
4. MOTOR, SUZUKI TS125 Tahun 2004, HASIL SENDIRI Rp25.000.000.
5. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT JEEP Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp287.050.000.
6. MOBIL, BMW X5 Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp1.900.000.000.
7. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp1.700.000.000.
8. MOBIL, TOYOTA LAND CRUISER Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp1.900.000.000.
Lebih lanjut, Sudewa mempunyai aset harta bergerak lainnya Rp795.000.000, surat berharga Rp5.397.500.000, serta kas dan setara kas Rp1.960.276.746.
Lulusan magister di bidang Teknik Pembangunan di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang itu pun tercatat tak memiliki utang.
Alasan Sudewo Naikkan Pajak
Sudewo menjelaskan, kebijakan ini dibuat karena dirinya hanya menjalankan aturan yang ada.
Aturan yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tiga tahun sekali terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 208/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang kemudian digantikan oleh PMK Nomor 85 Tahun 2024.
Pada Pasal 16 PMK Nomor 85 Tahun 2024, disebutkan bahwa NJOP hasil penilaian yang telah ditetapkan oleh kepala daerah dapat digunakan sebagai dasar pengenaan PBB-P2 hingga dilakukan penilaian ulang, yang secara umum dilakukan setiap tiga tahun sekali.
Akan tetapi, untuk daerah tertentu dengan perkembangan wilayah yang signifikan, penilaian NJOP bisa dilakukan setiap tahun.
Menurut Sudewo, NJOP di Pati belum mengalami perubahan selama 14 tahun terakhir.
"Kenaikan atau penetapan besaran pajak itu terakhir di tahun 2011. Sampai dengan tahun 2025 ini baru kami naikkan."
"Jadi selama 14 tahun ini tidak pernah dilakukan penyesuaian NJOP," urainya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (7/8/2025).
Lebih lanjut, Sudewo menyebut, jika dihitung dengan betul sesuai aturan, seharusnya kenaikan tarif PBB-P2 bisa lebih dari 1.500 persen, tetapi pihaknya hanya memilih kenaikan 250 persen saja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.